Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Tahap I

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Penipuan Perekrutan Pegawai Honorer Dishub Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 09-03-2018 | 14:50 WIB
tertipu021.jpg Honda-Batam
Foto NS di Hape dan Ardian saat membuat laporan ke Polreta Barelang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terhadap NS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Batam yang menjadi tersangka penipuan dalam perekrutan honorer, sudah memasuki tahap I.

NS ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan dalam proses perekrutan calon pegawai honorer Dishub Batam, yang dilaporkan korban Ardian.

Dalam kasus ini, korban telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 17,5 juta untuk administrasi untuk bisa bekerja di Dishub, sesuai dengan iming-imingan yang diberikan pelaku.

"Kasusnya sudah masuk tahap I. Saat ini kita terus melengkapi berkas agar bisa dilimpah ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, Jumat (9/3/2018).

Sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, NS, telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan kasus penipuan perekrutan pegawai honorer Dishub Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. "Dia (NS) sudah ditahan sejak diperiksa kemarin. Sejauh ini baru satu pelaku. Ia melakukan sendiri, dan akan terus didalami," ungkap Hengki.

Editor: Yudha