Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Bawang, Andi Ditangkap Polisi
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 09-03-2018 | 11:38 WIB
andi-1.jpg Honda-Batam
Andi, terlapor dugaan kasus penggelapan uang sebanyak Rp11 juta. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Andi (20), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Ia, diduga menggelapkan uang hasil penjualan bawang putih senilai Rp11 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/3/2018) kemarin di kawasan PT Oscar Karunia Cemerlang, Kampung Pelita.

"Ia diduga menggelapkan uang hasil penjualan 100 karung bawang putih senilai Rp11 juta milik PT Oscar Karunia Cemerlang, perusahaan pemasok bahan-bahan dapur," ungkap Awal, Jumat (9/3/2018).

Dijelaskan, Andi merupakan pedagang. Ia sering menjual di Pelabuhan Sekupang untuk dibawa ke ke luar Batam.

"Laporan itu dibuat karena terlapor tidak bisa membayar bawang yang telah diambil dari perusahaan milik seorang bernama Abdul tersebut," tambah Awal.

Editor: Gokli