Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Saat Ini, Dishub Batam Tindak 450 Taksi Online
Oleh : Irwan HIrzal
Jumat | 09-03-2018 | 08:00 WIB
yusfa-hendri.jpg Honda-Batam
Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri (Foto:Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang akhir tahun 2017 hingga detik ini sudah ada 450 lebih kendaraan trasportasi berbasis aplikasi online ditahan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Itu dilakukan sebagai bentuk penindakan atas beroperasinya kendaraan taksi online dari berbagai jenis. Sebab Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dishub, belum satupun mengeluarkan izin usaha taksi online di Batam.

"Lebih dari 450 kendaraan dari berbagai jenis ditangkap karena tetap beroperasi mengangkut dan menurunkan penumpang. Meskipun belum mengantongi izin," ujar Kadishub Kota BAtam, Yusfa Hendri, Kamis (08/03/2018) kemarin.

Namun ke-450 unit kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke pemilik, setelah proses sidang tilang diselesaikan di Pengadilan Negri (PN) Batam.

"Mekanismenya itu ditilang oleh Kepolisian Unit Lantas, setelah itu kendaraanya dititipkan ke Dishub sampai proses tilang selesai," kata Yusfa.

Yusfa menjelaskan, bersama Kepolisian pihaknya akan terus melakukan razia kendaraan yang tidak sesuai aturan atau tidak mengantongi izin. Penindakan akan terus dilakukan terhadap angkutan yang masih tetap beroperasi.

"Ke depan kita harus melakukan upaya-upaya penyelesaian permasalahanan ini. Sehingga tidak berdampak pada situasi dan kondisi Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Udin