Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Tangkap Empat Maling Motor, Satu Anak di Bawah Umur
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 08-03-2018 | 12:38 WIB
ranmor-4.jpg Honda-Batam
Ini tiga dari empat pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Bengkong. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil membekuk empat orang pelaku pemcurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantaranya masih di bawah umur.

Kanit Reskrim, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, penangkapan empat pelaku ini dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018 lalu.

"Mereka sudah sering beraksi di kawasan Bengkong. Satu diantaranya masih di bawah umur dan prosesnya lebih kita percepat. Saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Nazara, Kamis (8/3/2018).

Ditambahkan, ketiga tersangka yang masih ditahan di Polsek Bengkong, bernama Febri (18), Aldi (21) dan Darel (25). Sebagai otak dari kejahatan ini adalah Febri.

"Ada empat unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.

Untuk modusnya, dua pelaku berkeliling dengan mengendarai satu sepeda motor sambil mencari sasaran. Setelah dapat, satu diantaranya langsung mendekati motor dan merusak kunci kontaknya.

"Pengakuan pelaku empat sepeda motor itu dicuri di kawasan Bengkong Kolam, Cahaya Garden, Bengkong Nusantara dan Bengkong Baru. Modusnya dengan berkeliling mencari sasaran," jelasnya.

Dalam aksi kejahatan ini, pemetik atau yang langsung membobol kunci kontak sepeda motor adalah Febri. Ia yang terus ikut berkeliling dengan pelaku lainnya.

"Mereka beraksi dua-dua orang. Febri yang selalu ikut untuk membobol kunci kontaknya. Misalnya aksi pertama Febri pergi dengan Aldi, aksi selanjutnya bersama Darel," terang Nazara.

Untuk para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli