Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungmoco Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 07-03-2018 | 16:38 WIB
kasipidum-tpi1.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Arief Syafriyanto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco Tanjungpinang dengan tersangka Wiedra alias Awe Direktur PT AIPP segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Arief Syafriyanto mengatakan setelah berkas perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco Tanjungpinang lengkap dan penyidik dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga telah melimpahkan tersangka dan bersama barangbuktinya beberapa Minggu lalu, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

"Dalam Minggu ini segera kita limpahkan supaya secepatnya disidangkan," ujar Arief saat dikonfirmasi, di Kejari Tanjungpinang, Rabu (7/3/2018).

Sementara itu, Arief menjelaskan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani dan menyidangkan kasus ini yaitu Nurul Hidayat dan Dhani K Daulay.

"Jaksanya kita tunjuk Nurul Hidayat dan Dhani yang akan menjadi JPU dalam kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Wiedra alias Awe Direktur PT AIPP sebagai tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco dan langsung dijemput di rumahnya di sekitar Simpang Perla, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (20/12/20 17) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmko Wiraseno, membenarkan penetapan tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Yudha