Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSO Sebut Revisi UU MD3 Langkah Baru Maksimalkan Kinerja Anggota DPRD
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 07-03-2018 | 15:02 WIB
oso-batam1.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Odang (OSO) hadiri Gala Dinner Rakenas III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tahun 2018 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Batam, Selasa (6/3/2018). (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Odang (OSO) setuju dengan adanya revisi UU MD3 yang disahkan oleh anggota DPR RI. Salah satu alasannya karena adanya poin menjadikan pimpinan MPR dan DPR berdasarkan proporsionalitas dan keterwakilan partai politik di parlemen.

"Momentum revisi ini sudah saya tunggu sejak dulu, oleh karena itu ini menjadi salah satu alasan saya datang ke Batam untuk mensosialisaikan mengenai revisi ini kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD tingkat II yang hadir," ujarnya usai menghadiri Gala Dinner Rakenas III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tahun 2018 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Batam, Selasa (6/3/2018).

OSO menganggap revisi UU MD3 ini akan membangun suatu sistem, dalam melakukan pengembangan suatu daerah. Pemerintah sudah seharusnya melihat bahwa DPRD tingkat II sebagai salah satu rekan kerja.

"Yang mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di masing-masing kabupaten dan kota adalah anggota DPRD. Jadi seharusnya usulan untuk melakukan perbaikan infrastruktur untuk masing-masing daerah, pemerintah pusat juga mendengar apa usulan dari anggota DPRD tingkat II ini," lanjutnya.

Selain itu, dengan melibatkan anggota DPRD dalam program pengerjaan proyek nasional, maka pemerintah pusat juga akan diuntungkan, dengan adanya tambahan pengawasan sehingga peluang untuk melakukan kecurangan juga dapat ditanggulangi.

Namun, OSO juga menanggapi adanya beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai menjadi polemik oleh masyarakat. "Memang kalo dibandingkan dengan adanya pemberitaan penangkapan beberapa anggota DPRD Kota di media massa belakangan ini, adanya pasal tersebut tentu akan membuat masyarakat marah karena masyarakat masih menganggap kinerja anggota DPRD masih belum maksimal," ujarnya.

Untuk hal ini, OSO menyatakan bahwa pengawasan dan kewaspadaan bagi para anggota dewan ini harus semakin ditingkatkan. "Kesadaran diri dari masing-masing anggota juga kini kita minta untuk ditingkatkan, untuk menjaga kebersihan dari instansi kita," ungkapnya.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hingga saat ini revisi UU MD3 tak kunjung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo melihat masih adanya polemik yang berkembang di Masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi sendiri saat ini mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Editor: Yudha