Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kibus dan Dua Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan Dituntut Masing-masing 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 07-03-2018 | 09:14 WIB
kibus-di-sidang.jpg Honda-Batam
Dwi Supriyanto Malik, informan (Cepu alias Kibus) yang menjual narkoba jenis sabu seberat 16 gram saat disidangkan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dwi Supriyanto Malik bersama dua mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan, dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).

Dwi Supriyanto Malik merupakan cepu alias kibus kasus narkoba jenis sabu seberat 16 kg yang diamankan Satnarkoba Polres Bintan di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) lalu, yang kemudian digelapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis bersama lima anggotanya (Dasta dan 3 lainnya dituntut terpisah).

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara terpisah, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara," ujar Zaldi.

Sebelum membacakan tuntutan ketiga terdakwa, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Dua terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya bertugas untuk memberantas narkoba. Dan perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat.

"Lebih lanjut JPU menjelaskan, hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan di persidangan, ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya dan ketiga terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Zaldi menyebutkan, untuk barang bukti uang senilai Rp32 juta dirampas untuk negara dan handphone Samsung note 3 dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan seluruh mobil yang menjadi barang bukti dikembalikan masing-masing kepada terdakwa selaku pemiliknya.

Atas tuntutan itu ketiga terdakwa yang didampingi oleh ketiga Penasehat Hukumnya masing-masing Iwan Kusuma, Nirwan dan Farid akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis sehingga kami meminta untuk diberi waktu selama satu minggu," ucap penasehat hukum.

Usai mendengar tuntutan, ketua majelis Hakim Jhonson Tambunan SH serta didampingi majelis hakim anggota Romauli Purba dan Hendah Karmila Dewi SH menunda jalannya persidangan dan memerintahkan kembali digelar pada Jumat (9/3/2018) mendatang.

Editor: Udin