Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Staf Khusus Gubernur Sebut Penetapan Wagub Kepri Ada di Tangan Mendagri
Oleh : Hadli
Selasa | 06-03-2018 | 18:50 WIB
staf-khusus-yanto.jpg Honda-Batam
Staf khusus Gubernur Kepri, Yanto (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik penetapan calon Wagub terus bergulir, setelah setengah periode kepemimpinan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri tanpa pendamping. Hak interpelasi atau impeachment (pemakzulan) pun akan digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri kepada sang Gubernur yang dinilai 'tidak becus'.

Menanggapi persoalan itu, Staf Gubernur angkat bicara. Menurut Yanto, saat ini Gubernur tidak memiliki otoritas mempercepat bahkan menghambat. Sebab, keputusan ada di tangan Mendagri.

"Jadi saat ini tidak ada kewenangan Gubernur untuk mengambil sebuah keputusan. Karena keputusan itu ada di tangan Mendagri. Dan keinginan Gubernur sendiri, pingin mempercepat untuk proses pemilihan Wakil Gubernur," ujarnya, Selasa (6/2/2018) di Batam.

Soal pembangunan, katanya, saat ini tidak ada hambatan. Bahkan, diklaimnya pada tahun 2018 ini ada tujuh mega pembangunan di Provinsi Kepri yang akan berjalan. Ketujuh proyek raksaksa itu dapat menunjang kemajuan Kepri ke depan.

"Pertumbuhan Ekonomi kita saat ini mengalami pertumbuhan. Artinya roda pemerintahan terus berjalan, tidak ada hambatan. Pelayanan, kegiatan di tengah masyarakat juga berjalan dengan baik," kata dia.

Yanto mengajak semua pihak untuk menunggu keputusan PTUN atas gugatan Lira dan Fauzi Bahar (Calon Wagub) di PTUN atas Keputusan DPRD tentang penetapan Wagub Kepri tersebut. "Mari kita bersama menunggu keputusan sidang PTUN," ajaknya.

Berita sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyatakan akan menggulirkan hak interpelasi atau impeachment (pemakzulan) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Pengajuan hak interpelasi ini menyusul kekecewaan DPRD atas amburadulnya sistem administrasi Pemerintahan Provinsi Kepri serta sikap Gubernur Nurdin Basirun yang tidak menginginkan adanya wakil Gubernur Kepri.

Wacana pengguliran hak interpelasi dan bahkan pemakzulan terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun ini disampaikan Pimpinan DPRD Kepri bersama sejumlah Fraksi DPRD atas kekecewaan DPRD serta sejumlah masyarakat terhadap kinerja dan kepemimpinan Nurdin Basirun, yang hingga saat ini tidak menyurati Presiden dalam penetapan Wagub Kepri, sebagaimana yang telah diputuskan DPRD.

"Dalam 2 tahun lebih kepemimpinan Gubernur, DPRD merasa sangat tidak puas, baik dalam sistim administrasi khususnya hasil Keputusan Paripurna DPRD tentang Pemilihan Wagub Kepri yang terkesan dicueki, serta tidak ada etika dan niat baik Gubernur, untuk menindaklanjuti ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar segera ditetapkan," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, Rizky Faisal dan Amir Hakim Siregar di DPRD Kepri, Senin (5/3/2018).

Namun, ancaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang akan menggulirkan hak interpelasi atau impeachment (pemakzulan) Gubernur Kepri Nurdin Basirun dinilai salah alamat.

Tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Kepri, Wirya Putra Silalahi, menilai hak interpelasi atau pemakzulan dalam polemik pemilihan Wakil Gubernur Kepri salah alamat, karena Nurdin Basirun telah menjalankan aturan yang berlaku.

"Gubernur Kepri, Pak Nurdin kan sudah menjalankan aturan. Dari penyerahan nama-nama ke DPRD Kepri hingga menyerahkan ke Menteri Dalam Negri (Mendagri). Kenapa hak interpelsi itu ditujukan ke Gubernur," ujar Wirya, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, pengajuan hak interpelasi seharusnya ditujukan ke Mendagri. Karena proses penunjukan dan penetapan Wakil Gubernur, tinggal menerima dan menunggu arahan dari Mendagri.

Editor: Udin