Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ada Tambahan Hukuman untuk Dua 'Predator Anak' yang Sempat Kabur dari Lapas Tanjungping
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 06-03-2018 | 18:38 WIB
tahan-kabur-diamankan-warga.jpg Honda-Batam
Efendi buronan lapas umum kelas IIA tanjungpinang yang diamankan warga (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski sudah melakukan aksi kabur dari ruang tahanan Lapas Umum kelas IIA Tanjungpinang, dua warga binaan Muhammad Effendi dan Juhairi, tidak diberikan tambahan hukuman. Namun semua hak-haknya, secara otomatis dicabut.

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Haswem Hasan, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur adanya tambahan bagi tahanan yang melanggar aturan. Namun segala hak-haknya, dicabut.

"Kalau penambahan hukaman gak ada, bukan kita gak kasih hanya saja memang tidak ada aturannya. Tapi hak-hak yang seharusnya dia dapat, sudah dicabut," tutur Haswem saat ditemui di ruangan kerjanya, di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).

Effendi dan Juhairi terpaksa harus menanggung resikonya atas aksi nekat mereka, kabur dari ruang tahanan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Segala hak-hak, seperti remisi dan sebagainya tidak lagi mereka dapatkan.

"Jadi gak ada lagi remisi untuk kedua warga binaan (Effendi dan Juhairi-red) ini, karena mereka sudah nekat kabur," timpal Haswem.

Editor: Udin