Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Kijang Lama
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-03-2018 | 14:26 WIB
kasat-narkoba-tpi-lgi.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz menunjukkan BB sabu dari tersangka AJ. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Kali ini polisi membekuk AJ pemilik sabu 0,05 gram di Jalan Kijang Lama Kelurahan Kota Piring Tanjungpinang, Minggu (25/2/2018) pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba.

"Atas laporan itu kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seseorang yang ciri-ciri seperti pelaku yang ingin mengedarkan sabu di jalan," ujar Djaiz saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).

Setelah berhasil menangkap pelaku, anggota langsung membawanya ke Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan sabu satu paket kecil seberat 0,05 gram, 1 lembar kertas timah, mancis dan gunting," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dan mendapatkannya dengan sistem lempar.

"Modusnya pelaku ini dengan sistem lempar, dan mendapat sabu dari orang yang dikenal melalui handphone," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

Editor: Yudha