Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang tidak Tolerir ASN yang Terlibat Narkoba
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 06-03-2018 | 09:38 WIB
satpol-narkoba11.jpg Honda-Batam
Revan Razki tertunduk malu di depan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang atas nama Revan Razki, terjerat kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1,20 gram. Revan yang merupakan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ini ditangkap bersama 3 pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak akan mentolerir ASN yang bermain dengan narkoba.

Menurut Dahlan, kebijakan tersebut telah dilakukan sejak lama dan akan terus begitu. Pemko Tanjungpinang tidak akan memberikan dukungan moril maupun materil kepada ASN yang terlibat dalam dunia narkoba.

"Kita tidak akan mentolerir, mau dia dari manapun, tetap tidak ada kita kasi keistimewaan jika sudah terjerat narkoba," kata Dahlan saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Kendati demikian, terkait nasib dari Revan, Dahlan mengaku masih menunggu hasil persidangan nantinya. Jika terbukti bersalah, maka Pemko Tanjungpinang akan mengambil kebijakan untuk Revan.

"Kita tidak bisa mengambil kebijakan sepihak, tentu tetap berpegang pada aturan yang berlaku," kata Dahlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Revan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama 3 rekannya. Kasat Narkoba, M Djaiz, saat press rilis di Polres Tanjungpinang, Senin (5/3/2018) mengungkapkan, penangkapan pelaku Revan Raski ini berawal dari penangkapan pelaku Indra Wahyu beberapa waktu lalu. Setelah itu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan kembali diamankan rekan Indra, yaitu tersangka Yandi.

"Dari pengembangan penangkapan tidak sampai disitu saja, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap Revan Razki di kediamannya, lalu dilakukan pengembangan dan diamankan lah tersangka Mulyadi pada hari itu juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 113 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin