Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pemain Judi Cingkoko Desa Kelong Akhirnya Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-03-2018 | 11:25 WIB
judi-cingkoko.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua saksi di lokasi perjudian tersebut, di antaranya lapak cingkoko, piring kecil, mangkuk plastik, 3 buah dadu dan uang sejumlah Rp2.740.000 (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Permainan judi jenis Cingkoko alias dadu yang masih beroperasi di Kampung Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir digerebek. Bandar dan pemainnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan, Kamis (1/3/2018) malam.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Sabtu (3/3/2018) menyampaikan, penggrebekan dan penangkapan terhadap Solihin, selaku bandar dan Tedy, salah satu pemain judi tersebut, setelah pihak Satreskrim Polres Bintan mendapatkan laporan dari warga.

"Anggota yang menerima laporan bahwa di sebuah warung terletak di Kampung Kelong RT 8/2 Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, ada aktivitas perjudian judi jenis cingkoko. Saat anggota datang ternyata benar, hingga bandar dan pemainnya langsung diamankan serta dibawa ke Mapolres Bintan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka yakni bandar dan satu pemain sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Selain itu, terkait aktivitas judi tersebut, pihak penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait perjudian cingkoko ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua saksi di lokasi perjudian tersebut, di antaranya lapak cingkoko, piring kecil, mangkuk plastik, 3 buah dadu dan uang sejumlah Rp2.740.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Udin