Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Februari 2018, Imigrasi Karimun Amankan 4 WNA
Oleh : Wandy
Kamis | 01-03-2018 | 17:50 WIB
imigrasi-karimun.jpg Honda-Batam
Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sepanjang Februari 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan 4 orang WNA dengan 3 kasus berbeda.

Pertama, pelanggaran yang dilakukan Yazid, seorang WN Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen dan visa yang sah.

"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 119 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, masuk tanpa dokumen yang sah," kata Kasi Infokim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ryawantri Nurfatimah, saat menggelar konferensi pers terkait kinerja pengawasan Keimigrasian sepanjang Februari 2018, Kamis (1/3/2018)

Kasus kedua, lanjut Rya, tersangka atas nama Abdul Malik, WN Malaysia telah melanggar Pasal 124 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena over stay selama 8 bulan berada di Indonesia.

"Alasannya karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke negara asalnya. Sebab awalnya dia mengantar istrinya untuk berobat, namun setelah istrinya meninggal di kebinggungan untuk pulang ke negaranya karena tidak memiliki biaya, dan dia kita amankan di salah satu rumah makan di Karimun dan kabarnya dia juga tinggal di situ," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus yang ketiga, 2 orang WNA asal Singapura dan Filipina. Mereka telah melanggar Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentnag Keimigrasian, yakni pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

"Dua orang tersebut datang ke Indonesia khususnya Karimun dengan menggunakan visa bebas kunjungan, di mana seharusnya dilakukan hanya untuk berwisata namun dipergunakan untuk bekerja di PT Saipem dengan membawa alat. Berdasarkan pengakuannya untuk melakukan pengecatan," kata Rya lagi.

Terkait ketiga kasus tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan masih mencari bukti-bukti yang kuat. Karena akan ada dua kemungkinan, kasus tersebut bisa lanjut ke penyidikan dan bisa juga tindakan ke administrasi Keimigrasian, tergantung pengembangan penyelidikan nanti.

"Untuk itu kita akan lebih memaksimalkan lagi pengawasan terhadap WNA di Karimun ini," kata Rya mengakhiri.

Editor: Udin