Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berlakukan Tax Holiday
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 12-01-2011 | 10:33 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi penanaman modal baru di bidang industri pionir. Kebijakan ini diatur dalam PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (12/1) Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan mengenai implementasi teknis pemberian tax holiday masih dalam tahap finalisasi dan koordiansi dengan Kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Menurutnya, tax holiday tersebut akan diberikan bagi industri pionir yang dapat menciptakan lapangan kerja besar, menerapkan teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil dan terbelakang, serta memberikan nilai tambah bagi industri lain dan perekonomian Indonesia secara luas.

"Seperti industri agrikultur. Ada area yang terkait nilai tambah, seperti proses pengolahan kelapa sawit [CPO], proses pengolahan karet dan kakao. Kalau itu bisa dihilirisasi secara serius, industri baru itu tentu kami akan dukung," ujarnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah tentu akan berhati-hati dalam memberikan fasilitas tersebut dengan memastikan terlebih dahulu komitmen kuat dan kapasitas dari pada calon investor di bidang industri pionir tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah menerangkan dalam Undang-Undang Penaman Modal Asing, pemerintah dimungkinkan memberikan fasilitas tax holiday, sedangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak mengenal istilah tersebut.

"Karenanya, guna menjembatani atau mengharmonisasi kedua induk regulasi itu, diterbitkan peraturan pemerintah. Dalam PP ini ditegaskan yang mendapatkan tax holiday Industri pionir dan ini diskeresi Menteri Keuangan untuk menetapkannya. Fasilitas ini pelengkap dari insentif perpajakan yang sudah ada," jelasnya.

Menurut Syarifuddin, ada lima kriteria kegiatan penanaman modal yang memperoleh tax holiday. Selain investasi di industri pionir, tax holiday dipersyaratkan bagi kegiatan industri yang berhubungan dengan industri lain.

"Lalu memberikan nilai tambah ekonomi yang tinggi di kemudian hari melalui penciptaan lapangan kerja, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional," ujarnya.