Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir Sabu 5,58 Kg dan 1.900 Butir Ekstasi Dilimpah ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-02-2018 | 15:14 WIB
Ekspose-narkoba-Tpi11.gif Honda-Batam
Dua tersangka pemilik 5,58 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi tangkapan Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amiruddin (25) dan Hardiandra (32), dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 5,58 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhamad Djaiz mengatakan telah melakukan pelimpahan terhadap dua terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 5,58 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi ke Kejari Tanjungpinang.

"Berkas dan kedua tersangka sudah kita limpahkan hari ini ke jaksa," ujar Djaiz.

Djaiz menjelaskan selain menyerahkan berkas, Penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga meneyerahkakedua tersangka dan beberapa barang bukti yang akan dijadikan barang bukti dipersidangan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Arief Syafriyanto melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay membenarkan telah menerima dua orang tersangka dari Polres.

"Benar kita telah menerima dua orang tersangka dan beberapa gram barang bukti sabu dan pil ekastasi yang dijadikan sampel," katanya.

Lebih lanjut, Dani mengatakan pihaknya masih akan menyusun berkas dakwaan dari kedua tersangka ini sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ucapnya.

Didalam berkas penyidikan penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Yudha