Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri LHK-KPK Koordinasi Eksekusi 47 Ribu Hektare Lahan Sawit DL Sitorus
Oleh : Redaksi
Senin | 19-02-2018 | 14:26 WIB
men-lhk-1.jpg Honda-Batam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (ANTARA /Puspa Perwitasari)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin, untuk berkoordinasi terkait dengan eksekusi lahan milik almarhum Darianus Lungguk Sitorus.

"Khusus kasus Padang Lawas itu sebenarnya pemerintah sudah menang. Dari putusan MA jelas dikatakan kelapa sawitnya dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara tetapi sampai hari ini pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu. Oleh karena itu, KLHK melakukan lagi tuntutan baru. Alhamdulillan barusan praperadilannya ditolak dan KLHK akan maju," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syaruf di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Darianus Lungguk (DL) Sitorus memiliki lahan perkebuan sawit seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara, selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun ini agak aneh sebenarnya," ungkap Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama membantu KLHK untuk menyelesaikan eksekusi itu dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Bayangkan saja, dari 47 ribu hektare, itu hampir sama dengan Jakarta luasnya. Itulah aset yang dikuasai orang perorang," ucap Syarif.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK akan melihat terlebih dahulu sebab eksekusi lahan tersebut belum dilakukan padahal sudah ada perintah dari pengadilan.

"Oleh sebab itu, kita harus mulai dari awal lagi kalau soal eksekusi kan soal siapa yang mengeksekusi, bagaimana dan kenapa tidak dieksekusi, apa sebabnya, sementara pengadilan sudah memerintahkan. Ini kan ada sesuatu yang harus segera kita lihat," ucap Saut.

Terkait dengan langkah hukum apa yang akan diambil lembaganya bersama KLHK, Saut menyatakan banyak solusi untuk menyelesaikannya.

"Ada banyak solusi baik litigasi maupun nonlitigasi. Yang jelas, harus ada kepastian," ungkap Saut.

Syarif pun menegaskan bahwa proses eksekusi lahan DL Sitorus itu tidak ada hubungannya dengan sudah meninggalnya DL Sitorus.

"Kasus itu kan sudah inkracht sudah diputus, jadi tidak ada hubungannya dengan almarhum. Almarhum bahkan sudah menjalankan pidana badannya, pidana kurungan. Yang belum adalah menyerahkan, eksekusi hasilnya dan sekarang masih dikuasai oleh keluarga beliau," kata Syarif.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara lahan DL Sitorus tersebut.

"Proses praperadilan kasus Padang Lawas Bapak DL Sitorus almarhum yang mengajukan gugatan praperadilan ke KLHK dan sudah diputuskan bahwa KLHK dalam hal ini pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektare," ucap Menteri Siti.

Ia pun menargetkan KLHK dapat mengeksekusi lahan DL Sitorus itu sebelum pertengahan tahun.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha