Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Satu Unit Truck
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 16-02-2018 | 17:00 WIB
truk-penggelapan1.jpg Honda-Batam
Inilah truk yang digelapkan Edi Manalu terparkir di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil ungkap kasus penggelapan satu unit truk merk Isuzu nopol BA 8243 TA dan menangkap pelaku Edi Manalu di rumahnya Kampung Lengkuas RT 01/ RW 08 Kelurahan Kijang Kota, Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Anjar Rahmad Putra STK membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari laporan tindak pidana penggelapan satu unit mobil truck oleh Atner Sihombing.

"Dapat laporan subuh, pukul 00.30 WIB dari korban, langsung kita lidik. Setalah itu mencari keradaan pelaku, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," beber Anjar saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (16/2/2018).

Saat unit Reskrim mendatangai rumahnya, pria yang berusia 43 tahun itu tidak bisa mengelak lagi. Langsung mengakui perbuatannya, dan dibawa tanpa perlawanan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa truk telah dijualnya kepada orang lain. Surat-surat lengkap telah diserahkan ke pembeli," kata Anjar.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit truck warna putih, sudah diamankan di Mapolse Bintim. Guna pemeriksan dan penyidikakan. "Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Yudha