Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Kerja Berakhir, Ini Rekomendasi Pansus Angket KPK
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-02-2018 | 12:28 WIB
pansuskpk01.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyerahkan Laporan Pansus Angket dalam paripurna DPR. (KiniNews/Wahyu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR resmi mengakhiri masa kerjanya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPK dalam empat aspek utama. KPK pun disebut harus menindaklanjutinya.

"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Dia menyampaikan, rekomendasi terhadap KPK dikelompokkan ke dalam empat aspek. Yakni, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam aspek kelembagaan, KPK, pertama, diminta menyempurnakan strukur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangannya sesuai UU KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

Kedua, KPK diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan, agar pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal.

Ketiga, KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen dengan anggota yang berasal dari unsur internal dan eksternal KPK yang merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK.

Dalam aspek kewenangan, Agun melanjutkan, pihaknya merekomendasikan, pertama, KPK agar berkoordinasi serta melakukan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar dia, yang merupakan politikus Partai Golkar.

Kedua, KPK diminta untuk memperhatikan prinsip HAM dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta mengacu peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang HAM.

Ketiga, KPK didorong untuk dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam aspek anggaran, Agun menyebut bahwa Pansus Angket merekomendasikan, pertama, agar KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

Kedua, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

"Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang," imbuh dia.

Terakhir, dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyebut Pansus Angket merekomendasikan KPK untuk, pertama, memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

Kedua, semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurut Agun, yang juga merupakan saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK wajib menindaklanjuti rekomendasi itu.

"[KPK harus] menindaklanjuti temuan Pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," paparnya.

Sebab, akunya, Hak Angket terhadap KPK merupakan hak konstitusi DPR yang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945, serta pasal 79 jo. Pansus angket juga diatur dalam pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan pasal 164 tentang Tatib DPR.

"KPK secara jelas merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan Pansus Angket," tandas dia.

Dalam suratnya kepada Pansus Hak Angket, KPK mengaku menghormati kedudukan DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan juga putusan Mahkamah Kontisusi yang menyatakan KPK sebagai objek pengawasan Pansus.

"Meskipun demikian, KPK tidak sepenuhnya setuju dengan laporan panitia angket. Kami sependapat beberapa di antaranya. Ke depan kami akan laksanakan," tulis surat KPK itu, sebagaimana dibacakan Agun.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli