Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Pilkadanya Ditolak

Paslon Cawako Independen Tanjungpinang PTUN-kan KPU, Panwaslu dan Bawaslu Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 09-02-2018 | 19:50 WIB
Duo-Edi-daftarkan-diri-ke-KPU-TPI1.jpg Honda-Batam
Saat salon independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto mendaftarkan diri sebagai Cawako dan Cawawako Tanjungpinang ke KPU, Rabu (29/11/2017) lalu (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pemeriksaan sengketa Pemilu atas syarat dukungan administrasi kependudukan yang dilaporkan ke Panwaslu Tanjungpinang dan Bawaslu Kepri ditolak. Pasangan Calon (Paslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edi Safrani dan Edi Susanto, menyatakan akan menggugat KPU, Panwaslu serta Bawaslu Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ke PTUN itu ditempuh keduanya atas pemeriksaan sengketa Pemilukada yang dilakukan Panwas dan Bawaslu Kepri, yang diduganya menyalahi aturan PKPU serta UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Gugatan TUN atas Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilukada Kota Tanjungpinang ini akan segera kami daftarkan di PTUN, karena kami menganggap, penyelenggara dan pengawas Pilkada Kota Tanjungpinang melakukan penetapan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Edi Susanto pada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/2/2018).

Selain itu, tambah Edi, dalam proses sengekata Pemilu yang dilakukan, pihaknya juga menduga ada intrik politik lain pengawas dan penyelenggara Pilkada Tanjungpinang, hingga membuat keputusan sengketa Pemilu administrasi dukunganya ditolak Panwas dan Bawaslu.

"Kami melihat, sengeketa Pemilu yang kami ajukan sebelumnya, berkaitan dengan pengunduran diri salah satu Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Sebab, tambah Edi, ketika laporan sengketa Pemilu dilaporkan ke Panwas Kota Tanjungpinang pada 4 Januari 2018, selanjutnya diberi waktu perbaikan selama 3 hari.

"Sayangnya setelah perbaikan 3 hari masa perbaikan laporan dimasukkan ke bagian sengketa yang saat itu ditangani Sulbi, Panwasnya malah menghilang," ujar Edi.

Lalu, ?setelah 2-3 masa perbaikan gugatan sengketa, Panwas baru menjadwalkan sidang yang penanganannya diasistensi oleh Bawaslu Kepri. Melalui sidang sengketa saat itu, Panwas dan Bawaslu memutuskan ?menolak sepenuhnya 3 point sengketa yang diadukan.

"Sementara pada saat sidang, mengenai 519 dukungan administrasi kependudukan, IT KPU di Aplikasi Silon, juga tidak bisa memverifikasi dan memberitahukan dari 519 identitas dukungan yang mana menggunakan KTP, Suket atau KTP Elektronik maupun siak. Dan Begitu dibuka di Aplikasi Silon, dari 519 data dukungan administrasi kami, tinggal 300 lebih saja," pungkasnya.

Editor: Udin