Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV Tolak Pengesahan APBD 2012
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 26-12-2011 | 11:20 WIB
Ricky_Indrakari_f,_ist.JPG Honda-Batam

Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam akan menolak APBD 2012 jika unsur pimpinan tetap ngotot mengesahkannya pada 27 Desember 2011.

Menurut Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menolak pengesahan APBD 2012 sebelum apa yang menjadi usulan dari komisinya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

"Kalau itu tetap disahkan, kami akan menolak, akan kami ancam PTUN kalau perlu," tegasnya kepada batamtoday.

Sebelumnya, Aris Hardy Halim, Wakil Ketua Banggar DPRD Batam mengungkapkan Pimpinan DPRD berencana mengesahkan APBD Kota Batam 2012 pada 27 Desember 2011 dengan memundurkan jadwal reses.

Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak yang akan timbul jika APBD disahkan melewati akhir tahun ini atau bila disahkan pada awal tahun depan.

Dimana kalau itu terjadi Kementerian Keuangan akan menunda pengucuran dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp411 miliar.

Para pimpinan DPRD katanya berusaha menghindari dampak itu karena kas daerah tidak berkemampuan membayar gaji PNS selama penundaan tersebut terjadi.

Mengingat jika mengalami penundaan DAU, Pemko Batam harus menombok gaji PNS lebih dari Rp100 miliar per bulan.

Karena itu dia mengatakan bahwa pembahasan anggaran di masing-masing komisi digesa dengan memundurkan jadwal reses yang awalnya mulai 24 Desember 2011 menjadi 28 Desember 2011.

Kendati demikian, Riky Indrakari mengatakan pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan mengingat usulan anggaran yang dibahas Komisi IV belum disampaikan ke Banggar.

Komisi IV, katanya, sudah selesai membahasnya secara internal di komisi tersebut namun belum dijadwalkan menyampaikannya ke Banggar.

"Bagaimana mungkin kami bisa memastikan kegiatan-kegiatan yang menjadi usulan atau menjadi koreksi di komisi kami masuk di APBD? Nanti jangan-jangan malah dikanibalisasi, mana kegiatan yang wajib, mana yang dikurangi dan mana yang dihilangkan," papar Riki.

Padahal pihaknya hanya mengetahui bahwa Banggar hingga kini masih membahas dana hibah dan bansos meskipun pembahasan itu dinilainya bukan hal yang wajib.

Mengingat yang wajib adalah pembahasan anggaran dari dinas-dinas yang mendapat alokasi besar seperti Dinas Pendidikan yang menjadi mitra Komisi IV.

Secara aturan, usulan-usulan anggaran yang sudah dibahas di tingkat komisi harus dibahas terlebih dahulu di Banggar sesuai dengan kebijakan umum.

Dimana kebijakan umum tersebut merupakan acuan bagi DPRD dan dinas-dinas dalam merencanakan anggaran.

"APBD adalah perda, kalau menyalahi perda berarti pelanggaran. Sehingga kalau ada pihak yang tidak mematuhi kebijakan umum itu adalah pelanggaran perda," bilangnya.

Dia pun tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa penggesaan pengesahan APBD itu untuk menghindari penundaan DAU dari Kementerian Keuangan.

"Setahu saya, DAU itu sampai Februari pun baru disahkan APBD, belum terpotong," sambungnya.