Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Terkendala Proses Tahap II pada Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-02-2018 | 18:26 WIB
kasat-reskrim-polresta-barelang.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim, Kompol Arwin A Wientama (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam saat ini terus diproses Satreskrim Polresta Barelang.

Kasatreskrim, Kompol Arwin A Wientama, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, F dan S.

Sejauh ini, kasus tersebut sudah masuk proses tahap P21. Namun, untuk tahap 2 atau pelimpahan masih terkendala karena dua tersangka tidak ada di Batam.

"Dua orang tersangka dalam kasus ini juga memiliki kasus di daerah lain. Satu di antaranya tengah menjalani hukuman di Pontianak dengan kasus yang sama. Sedangkan satu lagi juga ditahan Rutan Tanjungpinang," ungkap Arwin, Selasa (6/2/2018).

Ditambahkan, kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Sementara untuk pengadaan alat kesehatan itu, memiliki anggaran sesuai dengan harga perkiraan sementara sebanyak Rp3,2 miliar.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses pelimpahan. Yang jelas sekarang ini kita menunggu proses hukuman yang mereka jalani selesai," pungkas Arwin.

Editor: Udin