Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

YR Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Biaya Pengobatan Orangtuanya
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-02-2018 | 16:38 WIB
penggelapan-mobil11.jpg Honda-Batam
YR (baju orange), tersangka penggelapan mobil rental saat digiring petugas Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka penggelapan mobil Rental Surya di Tanjungpinang, YR mengaku terpaksa melakukan tindakan melawan hukum demi membiayai pengobatan orangtuanya di rumah sakit.

"Dari pengakuan tersangka, dia nekat menggadaikan mobil itu untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit ," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Senin( 5/2/2018).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan untuk mengelabui agar tidak dicurigai, tersangka telah merubah warna mobil tersebut dari warna silver menjadi warna hitam. Tersangka telah membawa kabur mobil itu selama 2 minggu. "Dari hasil pemeriksaan tersangka dirinya membawa kabur mobil itu selama 2 minggu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk yang berinisial YR, Pelaku penggelapan mobil di Surya Rental Tanjungpinang di jalan Cendrawasih KM 9 Kota Tanjungpinang, Jumat (2/2/2018) malam.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mendekam di dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha