Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Burung, Syahrial Dikurung Polisi
Oleh : Charles
Jum'at | 23-12-2011 | 19:47 WIB
pencuri-burung.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga mencuri burung milik anggota polisi serta laptop milik orang lain, tersangka Syahrial M Nur digelandang ke Mapolsek Tanjungpinang Timur pada Kamis (22/12/2011) lalu. 

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Dandung Putut W kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini berawal dari burung milik anggota Polsek Tanjungpinang Timur yang juga dicuri tersangka.

Penangkapan terhadap Syahrial dimulai dari kecurigaan seorang anggota polisi yang melihat seekor burung di depan sebuah depo pengisian air isi ulang di Batu 12 Tanjungpinang. Anggota tersebut meyakini burung itu miliknya yang hilang beberapa waktu lalu.

Saat ditanyakan siapa pemilik burung tersebut, anggota mendapatkan jawaban dari pemilik depo pengisian air bahwa burung itu milik pegawainya bernama Syahrial.  

"Dikatakan milik Syahrial, saya semakin bingung, dan saya minta pada pemilik galon yang mana orangnya," ujar anggota polisi Polsek Tanjungpinang itu.

Yakin kalau brung yang dilihtanya adanlah burung peliharanya, selanjutnya anggota polisi itu, mengadukan hal tersebut kepada atasannya Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, Kapolsek AKP Dandung langsung memerintahkan anggotanya itu,  agar dapat melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai yaitu Syahrial.

Saat polisi menyelidiki Syahrial, polisi juga melihat kalau tersangka sering menenteng sebuah laptop saat pergi bermain. Semakin yakin dengan dugaannya, akhirnya polisi membawa Syahrial ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. 

"Saat itulah tersangka mengaku jika burung tersebut ia curi, begitu juga dengan laptop yang ia bawa," tutur Dandung. 

Kurang puas dengan pengakuan tersangka, Polisi pun kembali memeriksa sejumlah laporan pengaduan polisi terkait pencurian laptop. Hasilnya laptop tersebut adalah milik Abdullah Muharam (32) warga Perumahan Hang Tuah, yang melaporkan jika laptopnya disikat maling ketika ia terlelap tidur. 

"Saat korban bangun, jendela sudah terbuka dan laptop yang berada di atas meja raib," jelas Kapolsek.

Selain itu, tersangka juga mengakui kalau dirinya melakukan pencurian di berbagai tempat dan beberapa diantaranya ada dalam laporan polisi. Untuk meyakinkan Syahrial merupakan tersangka pencurian, Polisi juga meminta keterangan orang tua tersangka.

"Dalam keterangannya, tersangka mengaku pada orang tuanya kalau laptop yang sering dibawa dan dan digunakanya adalah laptop milik temannya yang diberikan pada tersangka, dan saat ditanya siapa temanya, tersangka tidak dapat menunjukkan," ujar Dandung lagi.

Atas perbuatanya, tersangka Syahrial, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.