Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Trayek Diperbarui Lima Tahun Sekali
Oleh : Yoseph Pencawan
Jum'at | 23-12-2011 | 19:35 WIB

BATAM, batamtoday - Para pelaku usaha angkutan umum di Kota Batam boleh sedikit lega, ditengah beban biaya operasional yang makin membengkak, mereka hanya diwajibkan mengurus izin trayek lima tahun sekali mulai 2012.

Hal itu menyusul disahkannya Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam dalam rapat paripurna DPRD Batam hari ini, Jumat (23/12/2011).

Sebelum perda tersebut disepakati oleh 32 orang Anggota DPRD yang hadir, Asrul Askan Sanny, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ini menjelaskan detil Perda yang dihasilkan Pansus.

Diantaranya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor diberlakukan tanpa pembedaan bagi kendaraan yang berasal dari luar Batam.

Kemudian tidak diberlakukan lagi pengujian kendaraan bermotor dengan sistem urutan.

"Awalnya ada uji kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam perda ini tidak ada lagi," ujarnya.

Dan poin lainnya adalah aturan perbaruan izin trayek setiap lima tahun sekali.

Hal itu tergolong aturan yang positif mengingat saat ini izin tersebut harus diperbarui setiap tahun oleh pelaku usaha angkutan umum.