Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontrak Kerja Habis, Pria Ini Nekat Curi Tembaga di Hotel Mercure Buat Modal Pulang Kampung
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 03-02-2018 | 14:02 WIB
pencuri-tembaga1.jpg Honda-Batam
Adilla Marpaung diamankan polisi bersama barang bukti tembaga yang dicuri di basement Hotel Mercure. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adilla Marpaung diamankan polisi karena ketangkap tangan mencuri tembaga di basement Hotel Mercure Lubukbaja pada Rabu (31/1/2018) pukul 12.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Syaban Harahap, mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan yang telah habis masa kontraknya.

"Hari itu ia mau pulang kampung. Namun saat mau berangkat ia mencuri tembaga di basement hotel," ungkap Awal, Sabtu (3/2/2018).

Namun aksinya ketahuan oleh sekuriti hotel, sehingga langsung diamankan. "Pihak hotel langsung menghubungi Polsek Lubukbaja.

"Kita langsung mendatangi lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuannya tembaga itu akan dijual buat tamabahan modal pulang kampung. Kalau dijual harganya hanya Rp 300 ribu," jelas Awal.

Ditambahkan, pelaku tidak ditahan, karena masuk tindak pidana ringan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan dendanya.

"Jadi kerugian dibawah Rp 2,5 juta termasuk tipiring dan proses nya ke pengadilan dan pelaku tidak ditahan. Setelah diperiksa, pelaku langsung dibawa ke pengadilan," pungkasnya.

Editor: Yudha