Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap 1 Pelaku dan 7.122 Botol Miras di Jembatan 6 Barelang
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 03-02-2018 | 11:52 WIB
mirasbarelang01.jpg Honda-Batam
Direktur Polair Polda Kepri, Teddy J.S Marbun (tengah) bersama jajarannya menunjukan miras yang diamankan di daerah Barelang, Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polair Polda Kepri, berhasil amankan 7.122 botol minuman keras (miras) tanpa cukai berbagai merk dari Jembatan 6 Barelang, Batam.

"Seluruh barang bukti ini, berhasil kita amankan pada Senin (29/01/2018) lalu atas informasi dari masyarakat," ujar Direktur Polair Polda Kepri, Teddy J.S Marbun, Jumat (02/02/2018) malam.

Dari informasi yang didapat petugas, pihaknya awalnya berhasil mengamankan Sugiarto Eko Purnomo (39), yang tengah membawa 125 karton miras dengan menggunakan mobil Toyota Hiace dengan nomor plat BP 8109 ZG.

"Dari sana kita minta keterangan pelaku yang bertugas menjadi driver, dan kita mendapatkan informasi bahwa masih ada ribuan miras lainnya yang disimpan di sebuah pondok di Jembatan 6, tepatnya di Jalan Galang Baru dan sudah dibungkus sedemikian rupa untuk proses pengiriman lanjutan," jelasnya.

Ia menambahkan, dari pondok yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan ini, pihaknya berhasil mendapati 471 karton minuman keras, bermerk Chivas, Red Label, Black Label, Countro, Bacardi, Martini, Hingga Wine jeni Carlo Rossi.

Kemudian seluruh barang bukti, langsung dibawa dengan menggunakan mobil milik Ditpolair Polda Kepri.

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari Singapura, yang diselundupkan melalui jalur laut, dengan menggunakan speed boat bermesin 5 unit," tambahnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum dapat mengamankan pemilik seluruh barang tanpa cukai tersebut.

"Dia (pelaku) yang telah kita amankan ini, masih belum mengaku siapa pemilik barang. Jadi saat ini kita masih lakukan pendalaman, dan akan kita serahkan ke pihak Bea Cukai Batam untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dikenakan pasal 102 huruf B dan E Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Gokli