Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Jasa Angkutan Barang dan Logistik Perlu Dapat Insentif
Oleh : Irawan
Kamis | 01-02-2018 | 19:15 WIB
misbakum.jpg Honda-Batam
Anggota DPR Fraksi Golkar, Misbakhun, mengimbau SBY untuk ikut Amnesti Pajak (Sumber foto: Harian Pijar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memeroleh insentif.

Bahkan, Misbakhun siap mengawal permintaan para pengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif tersebut.

Misbakhun menyampaikan hal itu saat berbicara pada seminar perpajakan bertema "Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik" yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan KADIN Indonesia di Jakarta, Kamis (1/2/3018).

Menurutnya, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan, selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah 'kontrak sewa' dalam menyediakan jasa. Akibatnya, mereka terkena Pajak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan, pengusaha truk yang armadanya disewa akan terkena PPN atas sewa jasa. Tapi, jika pengusaha itu menyediakan jasa logistik, maka tidak akan tidak akan terkena PPh.

"Hal ini (pajak, red) karena jasa logistik pengusaha yang digunakan. Ketika menggunakan jasa logistik pengusaha, di dalamnya ada usaha integral dari jasa logistik," terang Misbakhun.

Pada kesempatan itu ada peserta seminar yang bertanya mengapa jasa angkutan barang dan logistik tidak diperlakukan seperti jasa angkutan udara yang terkena PPN jasa freight forwarding 1 persen. Menurut Misbakhun, ada terminologi yang berbeda sehingga perlakuannya secara pajak tak bisa disamakan.

Karena itu Misbakhun menyarankan kepada para pelaku usaha angkutan barang dan logistik supaya meminta perlakuan khusus dan tidak disamakan dengan angkutan umum. Pasalnya, tidak mungkin terkena pajak sewa dan PPN.

Selain itu, Misbakhun juga menyarankan para pengusaha angkutan barang dan logistik berkomunikasi dengan pemerintah. Sebab, hal itu menyangkut masalah keberpihakan, penciptaan lapangan kerja, hingga dampaknya pada aspek bisnis lainnya.

Menurutnya, jika para pengusaha mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak pasti akan dipertimbangkan. "Pasti ada win-win solutions," ucapnya.

Misbakhun menambahkan, pemerintah pasti akan mengapresiasi kiprah APTRINDO selama ini.

"Asosiasi ini untuk melindungi kepentingan pajak dalam berusaha. Bapak tetap bayar pajak tapi jangan kena kontrak ini itu. Kalau asosiasi sudah ngajukan permintaan khusus ke pemerintah, saya akan kawal," tegasnya.

Editor: Udin