Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Pertambangan Pasir Darat PT ADS di Desa Sribintan Berstatus Hutan Produksi
Oleh : Harjo
Kamis | 01-02-2018 | 08:50 WIB
survey-lokasi.jpg Honda-Batam
Salah satu jalan masuk menuju lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT ADS di Desa Sribintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan pasir darat di Desa Sribintan, Kecamatan Teluksebong, Bintan, berstatus kawasan hutan produksi. Meskipun sejauh ini diakui belum melakukan aktivitas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Junirianto, kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, sesuai data, lokasi pertambangan atau ekplorasi yang dijalankan oleh PT Adhikarya Dwi Suksea (ADS) berstatus kawasa hutan produksi.

"Sesuai dengan data yang kita miliki, lahan yang dimanfaatkan untuk pertambangan di Desa Sribintan, masih masuk dalam kawasan hutan produksi," ungkap Juni Rianto, Selasa (31/1/2018).

Sedangkan Kasatpol PP Bintan, Insan Amin, menjelaskan terkait kegiatan di lapangan yang dilaksanakan oleh ADS, personilnya sudah turun ke lapangan dan menemukan adanya alat berat, mesin sedot, serta galian aktivitas pertambangan.

"Anggota sudah turun ke lapangan melihat lokasi pertambangan di Sribintan, terkait adanya aktivitas tersebut Satpol PP Bintan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri dan Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut permasalahannya," ujar Insan Amin.

Hanya saja di tempat berbeda, pemilik ADS, Fery Chairiya, mengakui adanya aktivitas perusahaan ADS di Sribintan. Namun menurutnya, kegiatan yang dilakukan saat ini belum melakukan pertambangan atau produksi, melainkan masih sebatas melakukan ekplorasi.

Begitu juga terkait adanya kandungan pasir timah di lahan seluas 200 hektar tersebut, Fery juga mengakui bahwa memang benar ada kandungan timah di lahan tersebut.

"Belum melakukan penambangan atau produksi, sejauh ini masih sebatas melakukan eksporasi. Kalau masalah adanya unsur kandungan timah, memang sangat jelas adanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kegiatan penambangan timah di Kampung Sekuning, Desa Seri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, yang memicu kedatangan sejumlah anggota Satpol PP, ternyata tidak benar. Karena kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah tambang pasir darat.

Pemilik PT Adhikarya Dwi Sukses, Feri Chairiyadi, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (23/1/2018) mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin operasi produksi. Selain itu pihaknya juga telah memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kampung Sekuning, Desa Seri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan tersebut.

Di antara dokumen yang ditunjukkan itu adalah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi Kepri. Dokumen IUP tersebut diteken Kepala DPMPSP Azman Taufik.

Selain dokumen IUP tersebut, Feri juga membuktikan legalitas usahanya dengan dokumen WIUP. Sama seperti IUP, dokumen WIUP juga diterbitkan DPMPSP yang diteken Azman Taufik. Dari IUP dan WIUP terlihat jelas bahwa usaha yang dilaksanakan perusahaan tersebut adalah penambangan pasir darat dan bukannya penambangan timah.

"Kami tidak akan melakukan kegiatan penambangan jika belum mengantongi izin resmi dari pemerintah," tegas Feri lagi.

Editor: Udin