Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Tersangka Horjani, Kejari Batam Tunggu Penjelasan Penyidik
Oleh : Gokli
Rabu | 31-01-2018 | 10:14 WIB
filpan01.jpg Honda-Batam
Kasie Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menunggu penjelasan penyidik yang menangani kasus pencemaran nama baik atas tersangka Horjani Dewati Hutagalung. Menyusul, adanya pencabutan laporan polisi yang dilakukan pihak pelapor.

Kasie Pidana Umum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia mengatakan, berkas perkara tersangka pencemaran nama baik, Horjani Dewati Hutagalung sudah dinyatakan P21 (lengkap). Namun, dengan adanya informasi pencabutan laporan polisi yang dilakukan pelapor, pihaknya masih menunggu penjelasan penyidik.

"Kita masih menunggu dari penyidik. Namun, yang pasti perkara itu adalah delik aduan. Dan, saat ini berkasnya sudah P21," jelas Filpan, Rabu (31/1/2017) pagi.

Terkait adanya informasi penghentian penyidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik tersebut, kata Filpan, belum mendapat pemberitahuan dari pihak penyidik. Namun, proses SP3 perkara harus melalui aturan yang berlaku.

"Ada mekanisme dan prosedurnya," tegasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan pihak kepolisian juga sangat serius menanganinya, hingga akhirnya polisi menetapkan Horjani sebagai tersangka.

Sementara hingga berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM, belum mendapat keterangan lebih lanjut baik dari Horjani maupun dari Soerya terkait alasan laporan itu dicabut.

Editor: Surya