Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soerya Respationo Cabut Laporan Terhadap Horjani
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 30-01-2018 | 21:02 WIB
Soerya-Respatinono13.gif Honda-Batam
Mantan Gubernur Kepri, Soerya Respationo saat mendatangi Polresta Barelang memenuhi panggilan penyidikan unit V Polresta Barelang sebagai saksi, Jumat (3/11/2017) siang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Horjani Dewati Hutagalung, tersangka pencemaran nama baik mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo akhirnya bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Soerya telah mencabut laporannya dan memilih menerima permintaan Horjani untuk diselesaikan secara damai.

Meskipun kasus ini sudah masuk tahap P21, namun tidak akan sampai ke persidangan, dikarenakan delik aduan.

"Mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasusnya sudah P21, tapi karena delik aduan tidak akan dilanjutkan. Pelapor (Soerya) sudah mencabut laporannya," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Selasa (30/1/2018).

Hal senada juga dikatakan Kajari Batam, R Adi Wibowo, bahwa kasus ini tidak akan sampai ke persidangan.

"Ini masih ranah penyidikan kepolisian dan masih ada pada kepolisian kasusnya. Yang jelas tidak akan sampai ke persidangan," katanya singkat.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan pihak kepolisian juga sangat serius menanganinya, hingga akhirnya polisi menetapkan Horjani sebagai tersangka.

Sementara hingga berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM, belum mendapat keterangan lebih lanjut baik dari Horjani maupun dari Soerya terkait alasan laporan itu dicabut.

Editor: Udin