Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BNNP Kepri Sayangkan Manipulasi Tuntutan Gembong Sabu di Karimun
Oleh : CR-17
Selasa | 30-01-2018 | 13:52 WIB
eskpossabu66kg.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didit dan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat ekspos tangkapan sabu 66 Kg di Bandara Hang Nadim Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan, menyanyangkan adanya dugaan manipulasi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karimun terhadap tiga gembong sabu.

Hal tersebut disampaikan Brigjen Pol Richard Nainggolan sesaat setelah ekspose penangkapan kurir sabu seberat 66,043 kg, BW dan UZ, di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (30/01/2018) pagi.

"Setahu saya, untuk ketiga tersangka itu sudah vonis setelah diamankan pada pertengahan tahun lalu. Di mana mereka (tersangka) merupakan hasil tangkapan teman-teman BNN Karimun," ujarnya.

Ia melanjutkan, mengenai adanya tuntutan yang diberikan oleh pihak kejaksaan merupakan kewenangan dari masing-masing instansi. "Ya dari kami sih jelas, untuk barang bukti sebanyak itu harusnya dikenakan hukuman mati, itu hukuman paling maksimal," lanjutnya.

Menanggapi adanya dugaan pengurangan tuntutan masa hukuman sendiri, dia juga mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi.

"Walau begitu, hal ini harusnya menjadi bahan pembelajaran. Karena barang bukti yang didapatkan oleh teman-teman itu bukanlah sedikit," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karimun diduga telah mengurangi dan memanipulasi tuntutan tiga terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram, masing-masing Ahmad Somaidi alias Oong, Sambin alias Malik, dan Jebat Satria Alias Ali.

Informasi yang diperoleh, tuntutan dari Kejaksaan Agung terhadap ketiga terdakwa yang merupakan pemilik, kurir dan perantara narkoba jaringan internasional narkoba seberat 21 kilogram untuk diedarkan di Indonesian, adalah hukuman mati.

Namun oleh jaksa penuntut umum, Juan Manullang, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong dan Sam Bin alias Malik, hanya dituntut hukuman seumur hidup, dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun hanya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/1/2018).

Sementara terdakwa Jebat Satria alias Ali, hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Juan Manullang. Dalam tuntutannya, JPU Juan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 114 dan dakwaan subider melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Editor: Gokli