Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Perkara Korupsi, Ini Keterangan Ahmad Dahlan dan Agussahiman
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 26-01-2018 | 11:02 WIB
dahlandanagus.jpg Honda-Batam
Ahmad Dahlan (kemeja Putih), mantan Wali Kota Batam dan Agussahiman (Batik), mantan sekda Batam usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Rolan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahmad Dahlan, mantan Wali Kota Batam dan Agus Sahiman, mantan Sekda Pemko Batam diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (25/1/2018).

Kedua mantan pejabat tinggi Pemko Batam bersaksi untuk perkara korupsi dana asuransi ribuan PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) sejak 2007-2012, dengan terdakwa Safei, mantan Kasi Datun Kejari Batam.

Diterangkan Ahmad Dahlan, sebagai Wali Kota pada saat itu, dia sudah memberikan kewenangan kepada Agus Sahiman untuk mengelola anggaran dana asuransi itu. "Saya sudah mendelegasikan penggunaan anggaran itu kepada Agus Sahiman," kata Ahmad Dahlan.

Hal ini juga dibenarkan Agussahiman. Setelah dana asuransi itu bermasalah di PT BAJ, dia juga sudah memberikan kuasa kepada Kejari Batam dalam hal ini Kasi Datun, Syafei yang kini menjadi terdakwa.

"Saya tidak tahu adanya pemindahan uang ke rekening bersama yang dilakukan terdakwa Syafei dan Nasihan. Apalagi dilakukan penarikan," kata Agussahiman.

Mengenai pemindahan uang dan penarikan, yang kemudian dikorupsi Syafei dan Nasihan, kata Agussahiman, tidak mengetahuinya. Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa atas pemindahan dan penarikan uang itu.

"Seharusnya kedua belah pihak tahu ada pemindahan dan penarikan uang. Ini, saya sama sekali tidak tahu dan tak pernah dikasih tahu," jelasnya.

Terhadap ketengaran kedua saksi, terdakwa Syafei didampingi penasehat hukum Prasetyo dan Heri Perdana Tarigan membenarkannya. Menurut dia penarikan uang itu dilakukan sendiri oleh Nasihan.

"Uang yang telah ditarik ada sebanyak 31 transaksi, itu ada direkening terdakwa Nasihan," ucapnya.

Selain Ahmad Dahlan dan Agussahiman, jaksa penuntut umum Ali Naex dan Sigit Prabowo juga menhadirkan saksi lain, yakni Rudi Syakhirti Kabag Hukum di tahun 2007, Raja Ahmansyah Ketua Panitia Lelang, Erwin Tamarius Kabag Keuangan 2007, dan Abdul Malik Kabag Keuangan pengganti Erwin Tamarius 2007.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim Corpioner, Guntur Kurniawan dan Suherman menunda sidang selama satu pekan.

Editor: Gokli