Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling di Siang Bolong, Apek Asal Tanjungpinang Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 21-12-2011 | 18:47 WIB
maling-babak-belur.gif Honda-Batam

PKP Developer

Apek babak belur usai dihajar warga setelah tertangkap basah membobol rumah warga di Perumahan Batara Raya. (Foto: Hendra).

BATAM, batamtoday - Naas nasib yang dialami oleh Saleh (35), apek asal Tanjungpinang ini harus menjadi korban kekesalan warga karena tertangkap tangan mencuri di daerah Batam Centre. Pelaku juga harus dilarikan ke RSBK akibat babak belur dihajar warga sebelum kemudian digelandang ke Polsek Batam Kota, Rabu (21/12/2011) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kejadian berawal ketika pelaku memasuki rumah milik Muhammad Hartato (23), warga Perumahan Batara Raya blok C/1 yang sedang ditinggal kerja oleh penghuninya itu. Pelaku masuk dengan memanjat pagar belakang rumah dan kemudian mencongkel pintu dengan menggunakan besi.

Pelaku berhasil menguras isi rumah, antara lain satu unit handphone, handycam, BPKB sepeda motor serta celengan milik korban dan kemudian kabur melalui pintu depan. Saat kabur itulah pelaku dicurigai oleh anak-anak yang sedang bermain di depan rumah korban.

"Anak-anak yang sedang main curiga melihat pelaku keluar dari rumah saya dengan menyandang tas, kecurigaan itu karena pelaku terlihat seperti orang asing karena tak pernah kelihatan," ujar Hartato kepada batamtoday di Polsek Batam Kota.

Beruntung sebelum pelaku berhasil jauh kabur, anak-anak tersebut melaporkan kejadian kepada warga dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dia (pelaku, red) ditangkap saat akan naik angkot tapi berhasil dicegat warga. Bukannya takut pelaku malah menyerahkan tas dan kemudian hendak kabur lagi," terangnya.

Warga yang sigap dan tak mau buruannya kabur langsung melayangkan bogem mentah kepada pelaku, aksi itu juga diikuti oleh warga lain yang kesal karena sering terjadi aksi pencurian di perumahan tersebut.

Sementara itu, Saleh mengaku kalau aksi pencurian yang dia lakukan karena butuh uang dan tidak memiliki pekerjaan di Batam. Dia juga mengaku baru sampai dari Tanjung pinang tadi pagi dan hendak mencari kerja di sini.

"Saya lagi kepepet dan butuh makan, karena tak ada uang makanya saya berani mencuri," kata pelaku terbata-bata sambil menahan sakit.

Atas perbuatannya tersebut pelaku harus mendekam di sel tahan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.