Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Ketua PN Tanjungpinang Pimpin Sidang Perkara Korupsi UMRAH
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-01-2018 | 17:50 WIB
Warek-UMRAH1.jpg Honda-Batam
Tersangka Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi saat digiring jaksa untuk dijebloskan kedalam Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Joni SH memimpin persidangan ke empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang merugikan negara Rp 12 miliar, Kamis (17/1/2018) besok.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, pihaknya telah menerima 4 berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

"Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua PN Tanjungpinang maka besok kita akan menyidangkan 4 tersangka perkara korupsi UMRAH," ujar Humas PN Tanjungpinang Santonius SH saat dikonfirmasi, Rabu(16/1/2018).

Setelah diregister oleh PN Tanjungpinang maka sidang tersebut akan dipimpin oleh langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang, Joni SH, serta didampingi oleh Mejelis Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Yon Eferi SH.

Setelah menerima, PN Tanjungpinang melalui Panitera Tipikor Tanjungpinang langsung meregister 4 perkara tersebut. Antara lain perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kemudian berkas perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, serta perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Yusaman selaku distributor dan yang terakhir perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Ulzana Zie Zie," paparnya

Sementara itu untuk, perkara peraperadilan yang diajukan pemohon atas nama terdakwa Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),persidangannya sampai saat ini masih berlangsung. Dimana diketahui pada hari ini dengan agenda pemohon menghadirkan saksi-saksinya.

"Kita menunggu perkembangan dari seluruh pihak baik termohon maupun pemohon terkait dengan limpahnya perkara danjelis Hakim yang menyidangkan akan mengambil sikap terkait putusan praperadilan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Dijelaskannya, kasus korupsi UMRAH ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir saksi ahli dari BPKP.

Editor: Dardani