Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beda Tuntutan Kurir Sabu 16 Kg dan 629 Gram di Wilayah Kepri, Siapa Bermain?
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2018 | 12:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masih dalam satu wilayah Provinsi Kepri, bukan berarti penerapan hukum di antara kedua wilayah ini sama. Khususnya terhadap kurir sabu, bahkan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka atau terdakwa seakan tidak berpengarah terhadap tuntutan.

Hal ini terlihat dari dua kasus narkoba yang didangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan PN Batam. Dua kasus itu, sama-sama perkara narkoba dengan jumlah barang bukti berbeda.

Di PN Tanjungpinang, tiga terdakwa penyelundup sabu 16,5 kg dan 1.000 butir pil ekstasi hanya dituntut 20 tahun penjara. Mereka adalah Marzuki (41), Achyadi (29) dan Suiri (40).

Tuntutan itu dibacakan pada Senin (8/1/2018) oleh jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho. Ia mengatakan ketiga terdakw aterbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Haryo, saat itu.

Sementara di PN Batam, Agus Yulianto, terdakwa pemilik 629 gram sabu yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa setelah dijemput dari Malaysia, dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/1/2018) sore.

Dikatakan jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak menggantikan Yan Elhas Zeboea, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subider 6 bulan kurungan," ujar Samsul, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, serta dihadari terdakwa maupun penasehat hukum penunjukan PN Batam.

Dari dua kasus ini, terjadi ketimpangan soal tuntutan jika dilihat dari barang bukti yang diamankan dari masing-masing terdakwa. Padahal, antara Kejaksaan di Tanjungpinang dan Kejaksaan di Batam, sama-sama di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tingginya tuntutan hukuman terhadap terdakwa pengedar narkotika di Batam, mendapat respon positif dari warga. Seperti dikatakan Sekjen LSM Batam Monitoring, Lamsir, sudah seharusnya para pelaku baik pengedar, pemilik maupun bandar narkotika dihukum berat.

"Kalau sudah namanya pemilik ratusan gram sabu, bukan lagi kategori pemakai atau sekedar kurir biasa. Itu sudah pengedar bahkan bandar dan sudah seharusnya dihukum berat," kata dia, saat dimintai tanggapannya, Rabu (17/1/2018).

Ia juga mengakui, hukuman berat bagi pelaku pidana narkotika memang tak serta merta memberikan efek jera. Namun, jika hukuman diringankan, pelaku lain dan masyarakat lain akan semakin terjerumus ke pusaran narkotikan itu.

"Hukuman berat aja belum membuat jera, apalagi kalau ringan. Intinya narkotika musuh bersama, harus dihukum berat siapapun yang terlibat di situ," tutupnya.

Editor: Gokli