Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Sebarkan Video Mesum, 5 Pria Gay Ini Peras Karyawan Swasta di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-01-2018 | 17:02 WIB
pemeras-gay1.jpg Honda-Batam
Ekspose pemerasan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang membekuk lima pria penyuka sesama jenis alias gay karena telah melakukan pemerasan terhadap MW usai berhubungan badan di Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan KM 6 Tanjungpinang.

Kelima lelaki penyuka sesama jenis ini, masing-masing berinisial JP, OH, BT, AR, dan IH. Kelimanya merupakan warga Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengungkapkan, kejadian ini berawal pada saat salah satu pelaku, IH, berkenalan dengan korban MW di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, kemudian IH mengajak korban untuk kencan di Hotel Kita pada Kamis (11/1/2018) pukul 22.00 WIB.

"Pelaku pada saat itu mengajak korban untuk berhubungan di kamar 301 hotel tersebut. Mereka sama-sama penyuka sesama jenis," ujar Dwihatmoko, yang didampingi KBO Reskrim Iptu Edi, saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (16/1/2018).

Tetapi sebelumnya kelima tersangka telah merencanakan pemerasan tersebut. Di mana keempat tersangka lainnya, JP, OH, BT dan AR, telah menunggu di kamar nomor 303 yang bertepatan di sebelah kamar tersangka IH dan korban.

"Di kamar itu IH kemudian chatingan dengan salah satu tersangka, bahwa tersangka IH pada saat itu sedang asyik berhubungan badan dengan korban," ungkapnya.

Dengan modus seperti itu, kemudian keempat langsung melakukan penggerebekan di kamar 301, dengan meminta uang sebesar Rp 100 juta. Tetapi karena korban hanya seorang karyawan swasta yang tidak memiliki uang, kemudian kelima tersangka menyekap korban di hotel itu.

"Karena korban tidak memiliki uang kemudia tersangka hanya meminta sejumlah uang sebesar Rp 15 juta tetapi karena tidak memiliki uang sehingga kelima pelaku menyuruh korban untuk menghisap kemaluan tersangka IH, sedangkan tersangka lain merekam video oral tersebut," ungkapnya lagi.

Setelah berhasil membuat video itu, kemudian kelima pelaku mengancam jika tidak memberikan uang yang diminta itu maka video itu akan disebarkan di media sosial online facebook. Tetapi karena lagi-lagi korban hanya memiliki uang Rp 1.450.000 di ATM miliknya kemudian kelima pelaku ini mengambil seluruh uang tersebut dan satu unit handphone miliknya.

Kemudian karena korban merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang. Ketika korban sudah dimintai keterangan terkait kejadian ini kemudian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku. Sehingga akhirnya kelima tersangka berhasil dibekuk ditiga tempat diantaranya di Pamedan , jalan Bukit Barisan, dan Pelantar II, Sabtu(13/1/2018).

"Ditangkap di 3 TKP, pertama di Pamedan ditangkap 2 pelaku. Selanjutnya tiga orang pelaku kabur, sehingga 2 pelaku berhasil dibekuk di jalan Bukit Barisan dan 1 orang dibekuk di Pelantar II," paparnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 368 KHUP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku sudah mendekam di dalam sel polres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha