Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gintoyono Janji Tindak Pengembang Nakal Tahun Depan
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 19-12-2011 | 16:26 WIB
gintoyono1.jpg Honda-Batam

Gintoyono Batok, Kepala Distako Batam

BATAM, batamtoday - Dinas Tata Kota (Distako) berjanji pada tahun depan akan menindak para pengembang dan pemilik bangunan yang menyalahi batas sepadan bangunan.

"Banyak pengembang nakal yang menyalahi sepadan bangunan berkaitan dengan IMB," ujar Gintoyono Batok, Kepala Distako Batam hari ini, Senin (19/12/2011).

Dijelaskannya, hingga tahun ini Distako sudah banyak menerbitkan izin bangunan sesuai dengan ketentuan dalam Perda No.2/2002 yang antara lain mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan bangunan di kota ini.

Namun kenyataannya di lapangan dia menilai banyak bangunan berdiri di atas tanah-tanah yang posisinya terjepit meskipun memiliki legalitas perizinan.

"Dan banyak juga bangunan yang didalam izinnya dikeluarkan dasar bangunannya misalnya 36 persen dari persil, tapi ternyata dibangun malah sampai 100 persen," sambungnya.

Karena itu dia berjanji akan melakukan tindakan atas pelanggaran itu pada tahun depan setelah menyelesaikan kajian kebijakan penertiban yang diterapkan di jakarta dan pengesahan anggaran dalam APBD 2012.

"Saya minta panduan dari Jakarta yang bisa menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar izin, yaitu dengan pola pembongkaran," katanya.

Selain konsep kebijakan penindakan, Distako juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan eksekusi penindakan tersebut.

Dimana pemerintah daerah di Jakarta saja misalnya, mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,5 juta untuk mengeksekusi pembongkaran satu unit rumah.

"Artinya, kami melakukan pengawasan juga membutuhkan biaya. Percuma kalau kami menegur tapi tidak ada tindakan, tidak dihargai," sambungnya.

Meskipun belum menginventarisir seluruh bangunan bermasalah yang ada di Kota Batam tersebut, namun dia meyakini pihaknya sudah mempunyai gambaran dan informasi yang cukup sejumlah bangunan yang banyak disorot warga.

"Kami sudah meraba dimana-mana saja bangunan yang perlu ditertibkan. Ada beberapa titik seperti di Legenda Bali, Legenda Malaka, Baloi Mas dan Baloi Garden," jelasnya.

Bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di kawasan-kawasan itu merupakan bangunan pemukiman yang berada di posisi sudut.

Dia meyakini bangunan-bangunan itu tetap menyalahi batas sepadan bangunan meskipun sudah memiliki dokumen perizinan khususnya yag diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti UWTO, Skep dan PL.

"Lahan-lahan itu dulunya milik para pensiunan Otorita Batam (sekarang bernama BP Batam-red) terus mereka mungkin mengalihkan hak kepada orang lain atau pengembang dan dibikin perumahan," bilangnya.