Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didominasi Penindakan Kepabeanan

Tahun 2017, Penegahan Bea dan Cukai Batam Meningkat 249,42 Persen
Oleh : CR-17
Kamis | 11-01-2018 | 13:50 WIB
Bea-Cukai-Penegahan1.gif Honda-Batam
Pemaparan capaian kinerja Bea dan Cukai Batam sepanjang tahun 2017. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Periode tahun 2017, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 868 kali tindakan penegahan, meningkat 249,42 persen dibanding tahun 2016.

Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Batam mengatakan, jika dibandingkan pada tahun 2016, penindakan yang dilakukan sebanyak 348 kali.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan tahun 2017 adalah sebanyak 68,18 miliar," katanya, Kamis (11/1/2018).

Jumlah penindakan tersebut terdiri atas 127 penindakan yang sebagian besar terdiri dari handhone dan ballpress. "Untuk Handphone berjumlah 2.315 unit dan ballpress sebanyak 1.071 koli dengan taksiran nilai keseluruhan sebesar Rp 2.925.985.000," sebutnya.

Untuk penindakan cukai sebanyak 127 penindakan yang sebagian besar terdiri atas hasil tembakau dan MMEA. Hasil tembakau sebanyak 9.211.205 batang, dan MMEA sebanyak 6.506 kaleng dan 1.543 botol dengan taksiran nilai Rp 9.775.004.200.

"Dalam patroli laut, sebanyak 59 penindakan, yang terdiri dari barang campuran dengan jumlah satuan 220.359 PKGS dengan taksiran nilai Rp 16.565.629.255," ucapnya.

Untuk NNP (Narkotika, Pisikotropika, dan Prekursor) sebanyak 39 penindakan yang sebagian besar terdiri dari metamphetamine, pil ekstasi, erimin five ganja dan heroin.

"Metamphetamine sebanyak 16.172 gram , Pil Ekstasi sebanyak 289 pil, Erimin Five sebanyak 20 pil, Ganja seberat 10 gram, dan. Heroin seberat 10 gram. Dengan total taksiran nilai Rp 38.909.400.00," katanya.

Dari total keseluruhan penindakan 868 kali di tahun 2017, taksiran nilai jika dihitung keseluruhannya berjumlah Rp 68.176.018.455.

Selanjutnya, lokasi penindakan selama tahun 2017 dilaut adalah sebanyak 736 SBP, udara sebanyak 75 SBP dan tempat lainnya sebanyak 57 SBP dengan komuditi yang menonjol yaitu, barang kena cukai, ballpress, serta barang elektronik dan NPP (Narkotika, Pisikotropika, dan Prekursor).

Disebutkan Susila, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga ahkir tahun ini mencapai Rp 158,73 Miliar. Capaian penerimaan telah melampaui target yaitu 107,22 persen dari target APBN-P.

"Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian 2016 yaitu sebesar 104,63 persen dari APBN," sebutnya.

Selain itu, Bea dan cukai Batam juga melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan berupa implementasi PPFTZ 03 yang sudah berbasis online dan paperless dengan bekerjasama Direktorat Jendral Pajak (Joint Endorsement). Implementasi PPFTZ 03 tersebut sesuai dengan PMK 120/PMK. 04/2017 sebagai pengganti PMK 47/PMK.02/2012 yang diberlakukan sejak tanggal 4 November 2017.

"Selain untuk menambah kemudahan dan kecepatan pelayanan, inovasi ini juga dimanfaatkan untuk pengawasan fasilitas PPN," ucapnya.

Editor: Yudha