Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Tersangka Narkoba
Oleh : rRoland Hasudungan Aritonang
Rabu | 10-01-2018 | 20:03 WIB
Kasat-Narkoba-TPI.jpg Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Mohammad Djaiz, (Kanan) menunjukkan barang bukti sabu (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua tersangka narkoba  di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial berinisial FR yang ditangkap di jalan jembatan Dompak di depan Ramayana Kota Tanjungpinang pukul 23.10 WIB, Kamis (4/1/2018). Sedangkan SF ditangkap dari pengembangan tersangka FR di Jalan Kamboja Gang Tanjung, pukul 24.00 WIB, Kamis (4/1/2018).

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Mohammad Djaiz, mengatakan kejadian penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka FR oleh anggota Polsek Bukit Bestari yang dicurigai gerak geriknya saat berada di Jembatan Dompak.

"Setelah mencurigai, kemudian anggota Polsek Bukit Bestari mengamankan pelaku FR dan melakukan pemeriksaan. Sehingga ditemukan dari tangan tersangka ini sabu seberat 0,27 gram," ujar Djaiz saat melakukan press rilis di Mapolsek Tanjungpinang, Rabu (10/1/2018).

Dari hasil penangkapan itu, kemudian Polsek Bukit Bestari langsung melaporkan kejadian penangkapan ini kepada Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka FR, dirinya mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial SF.

"Berdasarkan hasil pengembangan itu kemudian anggota Sat Narkoba dalam waktu satu jam berhasil meringkus tersangka SF di kos-kosannya dan ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0.29 gram," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SF, diketahui ia mendapatkan barang bukti sabu itu dari seseorang melalui telepon yang tidak dikenalnya, dan modusnya dengan sistem lempar di wilayah Dompak Tanjungpinang. Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka ini positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Hasil tes urine dari kedua tersangka ini positif mengandung narkoba," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya

Editor: Udin