Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muslim Rohingya Dilarang Nikah di Bangladesh
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-01-2018 | 20:02 WIB
Pengungsi-Rohingya.jpg Honda-Batam
Antrean para perempuan Rohingya di kamp pengungsian Kutupalong, Bangladesh. Bangladesh tidak mengakui pernikahan yang melibatkan komunitas Rohingya sejak 2014 (Sumber foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Bangladesh - Pengadilan di Bangladesh mengeluarkan putusan yang melarang etnik Muslim Rohingya menikah di negara tersebut.

Putusan itu menguatkan Undang-Undang 2014 yang melarang petugas di dinas Catatan Sipil untuk mengesahkan perkawinan antara warga Bangladesh dengan orang Rohingya serta antara sesama orang Rohingya.

Pemerintah Bangladesh mengklaim larangan itu penting diberlakukan agar etnik Rohingya tidak menyalahgunakannya untuk mendapatkan kewarganegaraan Bangladesh.

Kelompok milisi Rohingya bersumpah akan terus serang militer Myanmar. Sekitar 6.700 Muslim Rohingya tewas dalam waktu sebulan, kata MSF

Benarkah Myanmar akan menerima kembali pengungsi Rohingya?

Sebelumnya, seorang pria Bangladesh bernama Babul Hossain menggugat larangan tersebut setelah putranya yang berusia 26 tahun kabur menghindari polisi lantaran menikah dengan perempuan Rohingya berusia 18 tahun.

Shoaib Hossain Jewel, pria berusia 26 tahun tersebut, melarikan diri sejak Oktober 2017 manakala kepolisian mengetahui pernikahannya.

Sebagaimana dilaporkan media di Bangladesh, Jewel bertemu dengan perempuan Rohingya ketika dia dan keluarganya ditampung di rumah seorang ulama setempat.

Saat sang perempuan dan keluarganya dipindahkan ke kamp pengungsian, Jewel menempuh perjalanan ratusan kilometer demi menjumpainya. Setelah keduanya bertemu, mereka pun menikah.

Pernikahan itu disebut-sebut sebagai perkawinan pertama antara warga Bangladesh dan Rohingya sejak gelombang kekerasan menerpa etnik Rohingya di Myanmar sehingga memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke Bangladesh.

Akan tetapi, aparat Bangladesh meyakini perkawinan Jewel adalah upaya tipu-tipu agar akta pernikahan bisa digunakan untuk mengklaim dokumen kependudukan, termasuk paspor Bangladesh.

Jika Jewel masih nekad mempertahankan pernikahannya dengan orang Rohingya, dia bisa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Babul Hossain mendukung pernikahan putranya dan mengajukan gugatan terhadap larangan tersebut.

"Jika warga Bangladesh bisa menikah dengan penganut Kristen dan orang dari agama lain, apa yang salah dengan anak saya yang menikah dengan orang Rohingua," kata Hossain kepada kantor berita AFP, Oktober lalu.

Pada Senin (08/01), Pengadilan Tinggi di Dhaka menepis gugatan Hossain dan memerintahkannya membayar uang administrasi sebesar 100.000 taka (Rp16,1 juta).

Pengadilan juga menolak permintaan Hossain agar Jewel tidak ditangkap.

Sumber: BBC
Editor: Udin