Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberhentikan dari Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana Layangkan Gugatan ke PTUN Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Selasa | 09-01-2018 | 14:38 WIB
Arif-Jumana-Polres1.gif Honda-Batam
Arif Jumana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Arif Jumana amengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) gubernur Kepri nomor: 1242 tahun 2017, tentang pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Bintan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Setelah menerima SK dari Gubernur, kita langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Kita akan terus mencari keadilan, karena keluarnya SK tersebut tidak memberikan rasa keadilan," tegas Arif Jumana kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/1/2018).

Arif Jumana menjelaskan, dia mendaftar gugatan ke PTUN Tanjungupinang pada 5 Januari 2018 lalu. Sebab menurutnya alasan pemberhentian pada lampiran SK Gubernur Kepri, tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hanya menyebutkan karena karena tersandung kasus narkotika.

"SK Gubernur Kepri juga tersebut terhitung sejak 2016. Sementara sejak awal tidak ada pemberhentian sementara. Sebaliknya surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang justru kasus yang saya alami adalah tindak pidana umum dan bukan tindak pidana khsusus," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak Juni 2017 lalu, nasib Arif Jumana anggota DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN) memang tidak jelas. Bahkan gajinya sebagai anggota DPRD Bintan sejak Juni 2017 tak kunjung diserahkan.

Arif Jumana pusing tujuh keliling menghadapi Sekretaris Dewan (Sekwan), Edi Yusri. Sebab, gajinya sebagai anggota DPRD Bintan sejak Juni 2017 tak kunjung diserahkan. Memang, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan pada bulan April 2017 berbenturan dengan hukum. Ia haras menjalani hukuman karena kasus narkotika.

Kendati berbenturan dengan hukum, Arif Jumana belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Bintan. Artinya, ia masih berhak menadapatkan gaji dan fasilitas lainnya sebagai anggota DPRD.

Editor: Yudha