Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segel Diduga Dilepas, Pemilik Rumah Kontainer Melawan?
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 09-01-2018 | 11:50 WIB
segel-88-OK1.jpg Honda-Batam
Rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja itu akhirnya disegel DPM-PTSP Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Segel yang dipasang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam pada rumah kontainer yang berada di Marina Park, Lubukbaja, lepas.

Pantauan di lokasi, meski tidak ada pekerja, segel yang sebelumnya dipasang mengelilingi bangunan itu, sudah terputus dan berada di teras. Diduga, segel sengaja diputus oleh pemilik, agar tidak terlihat kalau bangunan itu tidak bermasalah.

Kepala DPM-PTSP, Gustian Riau mengatakan, akan memproses hal ini. "Kalau begitu kita proses. Saya sudah intruksikan Kabid yang bertugas menindak hal itu untuk memproses secara hukum," tegas Gustian.

Sebelumnya, kesaktian pemilik rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, bakal berakhir. Pasalnya, rumah kontainer yang terbukti menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) itu jadi target pembongkaran Tim Terpadu Kota Batam di awal 2018 ini.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Terpadu Kota Batam, M Syuzairi, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/1/2018) siang. Ia mengaku sudah mendapat laporan penyegelan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.

"Awal 2018 ini kegiatan penertiban pasti berjalan, kemungkinan pertengahan Januari atau awal Febuari. Tetapi rumah kontainer itu sudah masuk laporan. Coba konfirmasi Satpol PP," kata Syuzairi.

Editor: Gokli