Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MUI Tegaskan Para Pelaku Usaha Tidak Sembarangan Memasang Label Halal
Oleh : Wandy
Sabtu | 06-01-2018 | 18:26 WIB
Ketua-MUI-Karimun.jpg Honda-Batam
Ketua MUI Kabupaten Karimun Kholif Ihda Rifai (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terkait pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau untuk mencatumkan label halal secara resmi di setiap produknya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karimun, Kholif Ihda Rifai, mengatakan, untuk para pelaku usaha baik yang muslim maupun nonmuslim, untuk tidak mencantumkan label halal secara sendiri tanpa berdasarkan kewenangan dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM MUI).

"Sebaiknya para pelaku usaha tidak sembarangan menempelkan label halal, pasalnya untuk mendapatkan label halal tersebut merupakan wewenang dari LPOM MUI dan harus diaudit secara detail," kata Kholif, Sabtu (6/1/2018)

Untuk penggunaan logo halal dengan tidak resmi, merupakan salah satu tindakan membohongi masyarakat, sebab tidak adanya jaminan seperti produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

"Untuk pelaku usaha kalau memang belum pernah mengurus ke MUI namun memasang label halal di setiap produknya, lebih baik tidak usah dipasang label secara sendiri," katanya mengingatkan.

Lebih jauh Kholif menjelaskan, untuk mendapatkan label halal yang resmi yang benar-benar diterbitkan oleh MUI, harus dilengkapai tulisan MUI dan disertai nomor registrasi di masing-masing produk.

"Label resmi dilengkapi dengan nomor sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI, karena penting bagi para pelaku usaha baik kecil maupun menengah agar masyarakat lebih percaya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karimun itu mengakhiri.

Editor: Udin