Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pelanggaran Pesangon Buruh oleh Intership

Serikat Pekerja Minta Pemda Tegas
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 17-12-2011 | 14:00 WIB
Lancelot-323324_(1).jpg Honda-Batam

Kapal Lancelot

BATAM, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) meminta kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon yang dilakukan oleh Intership Pte Ltd.

"Pemda harus berani bersikap tegas kepada pihak Intership walaupun itu perusahaan asing," ujar Setia Tarigan, Ketua Divisi Advokasi FSPSI Kota Batam hari ini, Sabtu (17/12/2011).

Ketegasan sikap itu menurutnya berkaitan adanya informasi yang diperoleh FSPSI bahwa kapal Lancelot milik Intership sudah meninggalkan perairan Batam.

Hal itu katanya sangat disesalkan karena Disnaker Batam dan pihak syahbandar sebelumnya sudah berjanji akan menahan kapal tersebut meninggalkan Batam sebelum persoalan pembayaran pesangon itu tuntas.

"Kalau memang informasi itu benar, pihak Syahbandar dan Disnaker harus bertanggungjawab atas nasib keluarga dari para buruh yang belum dibayar pesangonnya," tegas Setia.

FSPSI katanya tidak perah menolak perusahaan asing di Batam, namun jika keberadaannya hanya merugikan pekerja lokal seharusnya pemda berani bersikap tegas dengan menindaknya berdasar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Terlebih sampai sekarang pihak intership maupun badan usaha yang menjadi mitranya, CV Total Marine, tidak kunjung mengajak ke-13 pekerja tersebut untuk berunding menyelesaikan masalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (15/12/2011) lalu sebanyak tiga belas buruh yang bekerja di Intership Pte Ltd mendatangi Komisi IV DPRD Batam menyampaikan tuntutan aspirasinya atas pembayaran uang pesangon yang belum diberikan oleh perusahaan tersebut sampai sekarang.

Perusahaan tersebut memperbaiki kapal pengerok minyak miliknya bernama Lancelot di kawasan Kabil dan perbaikannya berpindah di kawasan Tanjunguncang.

Di Tanjunguncang, Lancelot sempat diperbaiki di galangan kapal milik Drydock dan berpindah sandar lagi di galangan milik PT Marcopolo sampai saat ini.

Selama proses perbaikan tersebut, Intership merekrut sekitar 100 pekerja lokal di posisi welder, teknisi dan pitter tanpa memberikan ikatan kontrak. Setiap bulan, para pekerja diberi upah antara US$600 hingga US$1.250.

Namun, setelah tujuh bulan bekerja, mereka dipindahkan bekerja melalui CV Total Marine. Di perusahaan ini para pekerja diberi kontrak, tapi hanya antara satu sampai satu setengah bulan.

Merasa telah diperlakukan semena-mena, para pekerja itu pun kemudian meminta uang pesangon dari pihak Intership namun tidak ditanggapi, padahal jumlah pesangon yang mereka tuntut ditaksir hanya sebesar US$25 ribu.

Relatif berjumlah tidak terlalu besar untuk sebuah perusahaan sekelas Intership.

Lalu mereka mengalihkan pengaduannya ke FSPSI yang kemudian memberikan advokasi kepada mereka dan selanjutnya FSPSI mengadukan masalah ini ke Dinas Tenagakerja Kota Batam.

Kendati demikian, Disnaker menyatakan tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena Intership tidak mempunyai badan hukum di Indonesia.

Namun Disnaker masih melakukan upaya lain yakni meminta kepada otoritas pelabuhan untuk tidak mengijinkan kapal Lancelot meninggalkan Batam.

Dan pihak Kantor Pelabuhan sendiri, melalui Syahbandar di Tanjunguncang telah melakuan pencekalan kepada kapal tersebut.

Kapal Lancelot tidak boleh meninggalkan Batam sebelum persoalan hubungan industrial ini selesai.