Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prancis Siapkan Regulasi Tangkal Berita Hoax
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-01-2018 | 10:26 WIB
Presiden-Prancis.jpg Honda-Batam
Presiden Prancis Emmanuel Macron.(REUTERS/Philippe Laurenson)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji meluncurkan regulasi untuk melarang peredaran berita bohong (hoax) di internet selama masa kampanye.

Macron menginginkan aturan baru untuk media sosial selama kampanye pemilu demi melindungi demokrasi. Dia mengatakan UU itu akan segera diterbitkan untuk melawan penyebaran berita bohong yang disebut mengancam demokrasi liberal.

Regulasi tersebut akan mencakup transparansi lebih tinggi mengenai konten yang disponsori oleh pihak lain. Pengelola situs juga harus melaporkan siapa saja yang mendanai mereka dan pembatasan terhadap jumlah pembiayaan yang bisa diberikan terkait suatu konten.

Jika ada berita bohong yang disebarkan dalam masa pemilu, maka akan ada sanksi yang diterapkan termasuk menghapus konten terkait ataupun memblok situs tersebut. "Kalau kita ingin melindungi demokrasi liberal, kita harus kuat dan memiliki regulasi yang jelas," papar Macron.

Pengawas media Prancis, CSA, akan ditunjuk untuk melawan langkah-langkah destabilisasi oleh stasiun televisi yang dikontrol maupun dipengaruhi oleh negara lain. Macron melanjutkan dia ingin melawan propaganda yang dilkukan oleh ribuan akun media sosial.

Pada masa pemilu 2017, Macron menjadi subjek berbagai berita bohong yang menudingnya memiliki rekening di luar negeri. Dia mengajukan gugatan setelah Marine Le Pen, pesaingnya dalam pemilu tersebut, menggunakan berita-berita tersebut.

Sebuah situs palsu yang menyerupai situs milik harian Le Soir di Belgia melaporkan bahwa Arab Saudi mendanai kampanye Macron. Le Soir mengklaim tidak terlibat dengan laporan itu.

Macron dan timnya juga menuding Rusia memiliki keterkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak berdasar.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli