Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Minta Mendagri Jadi Mediator Terkait Polemik Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 29-12-2017 | 12:50 WIB
hotman-hutapea-ok.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri, Hotman Hutapea. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri menyampaikan akan meminta Kementeriaan Dalam Negeri menjadi mediator pemilihan dan penetapan Wagub Kepri sesuai dengan UU yang dimaksud. Hal itu dikatakan mantan Ketua Panlih Wagub Kepri, Hotman Hutapea menanggapai pernyataan Kepala Penerangan Mendagri, Kamis (28/12/2017).

"Jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, penetapan calaon Wakil Gubernur Isdianto tidak sah dan tidak sesuai dengan UU, dan proses pemilihan dan penatapan harus diulang, kami akan meminta Mendragri sebagai mediator pelaksana pemilihan, sekaligus memunculkan dua calon, sebagai mana yang dijelaskan Kepala Penerangan Mendagri," ujar Hotman Hutapea kepada BATAMTODAY.COM, Kamis.

Hotman juga mengatakan, ?pertanyakan dan argumentasi mendagri yang menyatakan Pilwagub Kepri tidak sah dan tidak sesuai dengan UU, justru menimbulkan pertanyaan balik DPRD kepada Mendagri, yang dimaksud tidak sesuai UU, menurut Mendagri UU yang seperti apa.

Karena menurutnya, UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, tidak mengatur secara teknis, mekanisme penetapan dua calon wakil yang diusulkan Gubernur ke DPRD. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Mendagri, hingga saat ini, juga belum menjabarkanya dalam Peraturan Pemerintah.

"?Kalau hanya UU semua bisa menafsirkan, dan sampai saat ini pemerintah sendiri tidak menjabarkan dalam Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Memang tambah Hotman, UU menyatakan dua pasang Calon yang diusulkan Gubernur ke DPRD. Gubernur sebelumnya sudah mengajukan dua orang calon Wagub Ke DPRD. Tetapi dalam prosesnya, satu orang calon gugur karena tidak memenuhi krateria sebelum ditetapkan menjadi calon tetap.

"Kalau dikatan dua Calon yang diusulkan, kan sudah dua orang calon. Hanya dalam prosesnya satu orang gugur," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan teknis pemilihan yang dilakukan sesuai Peraturan Tatib DPRD, DPRD Kepri sebelumnya, juga telah melakukan konsultasi ke Mendagri, dan dari hasil konsultasi tersebut Tataib Pilwagub Kepri dibuat dan disahakan serta dilaksankan.

Seharusnya, kata Kader Partai Demokrat ini, ?dengan tidak adanya PP dari UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, yang dibuat Pemerintah Pusat, Kepala Pusat Penerangan Mendagri tidak sembarangan menyalahkan dan melempar tanggung jawab ke Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Kalau Mendagri menyalahkan Pemerintah Daerah dan DPRD, maka ?DPRD juga dapat menyalahkan Mendagri yang tidak kunjung mengeluarkan PP, dan kami juga dapat membuka hasil konsultasi kami (DPRD) ke Mendagri, karena kami juga punya hasil rekamanya," ungkap Hotman.

Kecuali tambah dia, Mendagri sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya (PP) maka DPRD tinggal mengikuti. DPRD sendiri, tambah Hotman, sudah berani membuat trobosoan hukum, menyelesaikan polemik Wakil Gubernur di Provinsi Kepri yang hampir 3 tahun tak kunjung terpilih.

Hotman juga mengatakan, jika Mendagri nantinya mengembalikan keputusan DPRD tentang penetapan Wakil Gubernur itu, maka DPRD Kepri akan mendatangi Mendagri untuk bertanya bagaimana cara penyelesaikan permasalahan Wakil Gubernur Kepri menurut Mendagri.

"Nanti kalau dikembalikan, kami akan minta Mendagri sebagai mediator, bagaimana caranya melakukan pemilihan menurut aturan yang mereka anggap benar," kata Hotman.

Terkait pemanggilan yang dikatakan Mendagri t?erhadap Gubernur dan DPRD, atas keputusan DPRD Kepri yang menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri itu, Hotman mengatakan, sangat bersedia jika dipanggil. Bahkan, DPRD Kepri akan menjelaskan serta membuka semua dokument surat teguran yang dilayangkan Mendagri ke Gubernur, hasil Konsultasi DPRD ke Mendagri, hingga kronologis proses pelaksanaan pemilihan dan penetapan Wakil Gubernur Kepri.

"Jika nanti dipanggil, sekaligus kami akan meminta pada Mendagri memunculkan satu nama calon Wagub lagi, kalau tidak maka Mendagri harus bertanggungjawab atas tuntutan rakyat dan tidak adanya Wagub Kepri sebagaimana amanah UU," katanya, lagi.

Terkait dengan dua nama calon sebagimana yang dikatakan Kapusenkum Mendagri, Hotman menegaskan, ?sebagai mana yang telah dilakukan dari awal, dua nama Wagub Kepri sebelumnya telah diusulkan Gubernur dan diproses Panitia Pemilihan Wagub DPRD.

"Hasilnya, dari dua nama yang diusulkan, satu nama tidak memenuhi persyaratan dan terakhir mengundurkan diri. DPRD juga sudah dua kali mengirim surat ke Gubernur untuk segera mengajukan calon pengganti. Kendati hingga pelaksanaan pemilihan tidak kunjung dikirimkan," jelasnya.

DPRD Juga Menilai Gubernur Tak Punya Etika

Pihak DPRD tambah Hotman, juga menilai Gubernur sendiri tidak memiliki etikat baik. Jika sebelumnya Nurdin menyatakan, kalau ada kesepakatan 3 Parpol Pengusung terhadap calon Wagub pengganti Agus Wibowo, maka dia akan merekomendasikan Mustofa Widjaja menjadi calon Wagub yang akan dipilih mengganti?kan, Agus Wibowo.

"Namun kenyataanya, setelah 3 Parpol menyatakan sepakat mengajukan Mustofa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo, justru Nurdin kembali mengatakan, kalau Parpol pengusungnya tidak mendukung kenginanya mencalonkan Wagub yang menurutnya cocok," jelas Hotman.

Jadi tambah dia, kalau nanti DPRD Kepri dipanggil Mendagri terkait Kep?utusan Penetapan Wagub itu, DPRD Kepri akan membuka semua dokument dan proses yang sudah dilaksanakan, sekaligus meminta Mendagri sebagai mediator atau pelaksana Pemilihan dan Penetapan wagub Kepri, sebagaimana tuntutan masyarakat dan amanah UU.

"Jika tidak bisa dilaksanakan, maka Mendagri harus bertanggungjawab, akan tidak adanya Wagub di Kepri," tegasnya.

Editor: Gokli