Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Cabut Undi Verifikasi Faktual Partai Berkarya dan Partai Garuda
Oleh : Habibi
Kamis | 28-12-2017 | 16:14 WIB
cabut-undi-verifikasi1.gif Honda-Batam
Cabut Undi Verifikasi Faktual Partai Berkarya dan Partai Garuda di Kantor KPU Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan penentuan nomor sampel pada verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 pasca putusan Bawaslu, Kamis (28/12/2017).

Pengambilan nomor undian dilakukan dengan teknik acak. Pengambilan nomor sampel untuk memilih sampel yang akan diverifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Kota Tanjungpinang. Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan mendatangi kantor partai, pengurus partai dan kouta perempuan. Dua parpol yang mengikuti pencabutan undian adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda

Pengambilan nomor sampel undian disaksikan langsung oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Muhammad Yusuf, Zulkifli Riawan, Muhammad Djuhari, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah dan anggota Parpol. Setelah pengambilan nomor sampel, Partai Garuda mendapatkan nomor 5 dan Partai Berkarya mendapatkan nomor 1.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan partai yang telah diunduh agar mempersiapkan anggotanya karena KPU Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi lagi yaitu verifikasi keanggotaan dan 30% keterwakilan perempuan.

"KPU minta kepada bapak ibu segera mempersiapkan keanggotaannya karena KPU Kota Tanjungpinang akan turun ke kantor untuk melakukan verifikasi keanggotaan," kata Robby.

Robby mengatakan KPU akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengunjungi kantor parpol untuk melakukan verifikasi. Selain itu ia juga mengungkapkan semoga kota Tanjungpinang bukan bagian dari kegagalan partai. "Mudah mudahan kota Tanjungpinang bukan bagian dari kegagalan partai, karena banyak dari verifikasi keanggotaan tidak ditemui," pungkas Robby.

Setelah pencabutan undian, maka sistem sipol KPU akan melakukan pemilihan secara acak untuk dilakukan sampling 10 persen dari keseluruhan anggota partai yang memenuhi syarat. "Prosesnya sampai Januari 2018," kata Robby.

Editor: Yudha