Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 27-12-2017 | 16:50 WIB
Dedi-polsek-batuaji11.gif Honda-Batam
Dedi Purbianto di Mapolsek Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Purbianto, tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing (28) di Perumahan Central Raya Blok EE nomor 12 Tanjunguncang dijerat pasal berlapis.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, pelaku melakukan dua tindak pidana sekaligus yakni pembunuhan dan pencurian. "Selain membunuh, pelaku juga mencuri barang-barang milik korban," ujar Sujoko, Rabu (27/12/2017).

Untuk itu, kata Sujoko, polisi bakal menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Setidaknya ada ada dua pasal yang dijeratkan ke pelaku, yakni pasal pembunuhan dan pencurian.

"Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Sujoko.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan tersangka, Ia nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran upah jasanya sebagai gigolo atau pemuas seks tidak dibayar korban setelah dua kali berkencan.

Sesuai dengan perjanjian mereka sebelumnya, korban harus membayar kepada pelaku Rp 1,5 juta namun setelah dipakai jasanya korban hanya membayar Rp 200 ribu

Pelaku mengaku, dimaki-maki korban dan diusir, karena sakit hati dan tidak dihargai pelaku mencekik leher korban dan menekan kepala korban ke kasur. Saat kondisi korban lemas pelaku mengikat tangan korban.

Dely Cinta Sihombing ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat ke belakang di dalam rumahnya, Perumahan Central Raya, Blok EE nomor 12, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (21/12/2017) pagi.

Editor: Yudha