Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jajaran Polsek Bukit Bestari Bekuk Pembobol Gudang Elektronik
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-12-2017 | 16:38 WIB
maling-elektronik-Tpi1.gif Honda-Batam
AM (baju pink), tersangka pembobolan gudang elektronik di Tanjungpinang saat ekspose di Mapolsek Bukit Bestari. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jajaran Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku pembobolan gudang alat-alat elektronik di Komplek Ruko Bintan Plaza Kota Tanjungpinang berinisial AM (20). Pelaku merupakan mantan karyawan yang mengetahui seluk beluk gudang.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Aiptu Fredy Simanjuntak mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/12/2017) lalu. Peristiwa pembobolan tersebut dilaporkan Lidia, pemilik gudang alat-alat elektronik tersebut.

"Pemilik gudang mendapati gudang miliknya dibobol oleh maling langsung lapor ke Polsek," ujar Fredy Simanjuntak didampingi oleh Kanit II Polsek Bukit Bestari Aipda Rio saat melakukan press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Rabu (27/12/2017).

Fredy mengungkapkan mendapatkan laporan itu jajarannya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan tersangka ingin mencoba kabur sehingga terjadi kejar-kejaran polisi dengan tersangka dan tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota di Jalan Sumatera Kota Tanjungpinang.

"Saat mengetahui keberadaan tersangka ternyata berada di Jalan Sumatera, namun saat ingin diamankan tersangka mencoba kabur tetapi tersangka berhasil kita amankan," ucapnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara menggandakan kunci gudang tersebut, dikarenakan tersangka dahulu pernah berkerja di gudang tersebut. Dengan menggandakan kunci gudang tersangka dengan gampang mengambil barang berharga milik korban.

"Awalnya tersangka ambil satu. Karena ketagihan, jumlah barang yang diambil semakin banyak sehingga pemilik gudang curiga. Untuk melancarkan aksinya tersangka ini menyewa mobil rental yang ada di Tanjungpinang dengan menggunakan mobil itu tersangka meletakan seluruh barang hasil curiannya," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti dispenser, rice cooker dan barabg-barang elektronik lainnya di dalam mobil rental tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 22 juta. "Tersangka ini belum sempat menjual barang hasil curiannya," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah mendekam di dalam jeruji besi Polsek Bukit Bestari. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Bestari," pungkasnya.

Editor: Yudha