Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Dinas Digunakan untuk Keperluan Pribadi Langgar Aturan Menpan 87/2005
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-12-2017 | 11:02 WIB
mobdin-00.jpg Honda-Batam
Banyak mobil dinas berplat merah dengan kode milik Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri yang parkir di kawasan Wisata Pantai Terikora. Salah satunya milik Camat Bintan Timur, dengan nopol BP 1170 B (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ternyata menyalahi aturan Menteri Pembardayaan Aparatur Negara nomor 78 tahun 2005. Hal ini disampaikan tokoh pemuda Bintan, Asri Suherman menanggapi banyaknya mobil dinas yang nangkring di Pantai Trikora saat libur Natal, Selasa (26/12/2017).

Eman, sapaan akrab Asri Seuherman menyampaikan, sesuai dengan aturan tersebut mobil dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi untuk liburan. Sebab, mobil dinas diperuntukkan untuk penunjang tugas pokok ASN yang menggunakannya.

"Dalam aturan itu penggunaan mobil dinas dibatasi, hanya saat hari kerja dan di dalam kota. Terkecuali tugas luar kota, pun harus ada surat dari izin dari pimpinan atau pejabat terkait," katanya, Rabu (27/12/2017).

Saat liburan pada Selasa (26/12/2017) kemarin, banyak terlihat mobil berpelat merah dengan kode daerah B, T dan A yang terparkir di sepanjang Kawasan Pantai Trikora.

"Bahkan ada mobil dinas BP 1170 B, yang diduga mobil dinas Camat Bintan Timur, Rusli yang terparki di bahu jalan, tak jauh dari Pantai Trikora. Padahal kalau dilihat lokasi yang dikunjungi itu, bukan wilayah kerjanya," kata Eman.

Kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Bintan, Irma Annisa yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Editor: Gokli